Hukrim  

Jarah Rumah Dokter, Joshua Masuk Penjara

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Joshua Tri Ananda menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/6). Warga menangkap Joshua setelah memergokinya berulang-ulang mencuri dari rumah seorang Dokter.  Perkara berawal ketika Joshua mengendarai sepeda motornya melintasi rumah korban, yakni Dokter Dehen di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Sabtu (26/3) pagi.

Karena merasa rumah tersebut tidak ada penghuninya, Joshua merasa tergoda untuk mencuri barang berharga. Dia menyeberangi pangaringan atau kanal air di sebelah rumah korban yang tidak berpagar. Joshua membongkar gembok pada pintu depan rumah menggunakan bor yang sudah dia siapkan di jok kendaraannya. Dia kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah senapan angin, arco, dan gunting besi. Ketika ada kendaraan warga lewat depan rumah, Joshua takut lalu pergi hanya membawa senapan angin, sedangkan arco dan gunting besi dia tinggalkan di belakang rumah.

Dia kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil barang yang dia tinggalkan, Senin (28/3) siang. Tapi ketika Joshua keluar dari rumah tersebut dengan barang curian, ada sejumlah warga memergoki aksinya. “Radimun dan Slamet Sholikin langsung mengamankan Terdakwa dibantu oleh warga yang melintas, karena saat itu Terdakwa sempat ada melakukan perlawanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah Joshua berhasil diamankan, warga menelpon korban kemudian menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polsek Pahandut. Dalam pemeriksaan, Joshua mengaku mengambil barang milik korban untuk modal pulang ke Jawa. Joshua akhirnya terjerat ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.