Hukrim  

Bantah Palsukan Surat, Direktur PT KMI Minta Dibebaskan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com- Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi selaku terdakwa perkara pemakai surat palsu menyampaikan pembelaannya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/7) sore.

Susi melalui Penasihat Hukum (PH) meminta Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” pinta Alfin Suherman dan Udin Zaenudin selaku PH Terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin mendapat tuntutan pidana penjara selama 5,5 tahun dengan dakwaan memakai surat palsu dan pemalsuan surat. Dalam kesimpulannya setelah mendengar keterangan Ahli, Saksi, dan alat bukti lainnya, PH menyatakan surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak dapat membuktikan Susi sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.