PULANG PISAU/TABENGAN.com – Kepala Kantor Syahbandar, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Supiani mengatakan, selama 2 tahun ini dirinya telah membenahi perizinan pelabuhan, dan selama 2 tahun itu, lebih dari 15 pelabuhan yang telah memiliki legalitas. Sedangkan yang lainnya berproses, termasuk perpanjangan.
Sementara untuk pelabuhan PT Dayak Membangun Pratama (DMP), menurutnya, masih belum diizinkan untuk melakukan aktivitas pelabuhan karena belum memiliki izin resmi. Untuk proses perizinan DMP itu sendiri, tengah berproses, namun untuk sementara pihak DMP masih bisa beroperasi melalui pelabuhan PT Cendrawasih yang mempunyai izin terminal khusus untuk kepentingan umum sementara.
“Untuk PT Cendrawasih itu izinnya hanya dua tahun dan bisa diperpanjang,” beber Supiani, Selasa (12/7/2022).
Untuk bongkar muat di DMP, jelas Supiani, sudah memenuhi syarat, dan juga untuk izin lingkungan sudah berproses.
Supiani mengakui proses untuk perizinan setiap pelabuhan perlu waktu karena proses izin tersebut secara nasional. Sedangkan pihaknya dari KSOP hanya mengeluarkan rekomendasi dari Kementerian.
“Untuk proses izin pelabuhan itu, tentunya harus mendapat persetujuan oleh beberapa pihak, dan melalui Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan. Dan kita KSOP hanya mengeluarkan rekomendasi dari Kementerian,” pungkasnya. c-mye