PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – SMA/SMK/ sederajat secara serentak di Kalteng, Selasa (12/7/2022) mulai melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Saifudi, secara virtual.
Dalam sambutan Saifudi memaparkan soal tata tertib hingga disiplin siswa dan sekolah. Pria murah senyum itu menambahkan, pihak sekolah sendiri menggandeng pihak-pihak eksternal untuk menjadi narasumber pada lingkup pendidikan.
Dicontohkannya seperti mengundang pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) atau dari jajaran kepolisian. Tentunya memberikan himbauan positif soal bahaya narkoba hingga persoalan pencegahan kekerasan di lingkup sekolah.”Diundang juga pihak dari TNI atau Polri, dalam memberikan bimbingan baris berbaris serta melatih fisik siswa,” jelasnya.
Intinya pihaknya menyerahkan konsep semacam itu, bagi pihak sekolah untuk pelaksanaannya. Safuadi juga menegaskan, MPLS ini merupakan bentuk dari pengenalan terhadap lingkungan sekolah, yang mana bukan atau tidak ada kesan perpeloncoan. Tentunya lebih bermuara memperkuat karakter dan praktek baik di sekolah
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Kalteng Safrudin menyampaikan, hasil penerimaan siswa yang dilakukan melalui jalur daring, manual dan mandiri mencapai puluhan ribu siswa. Detailnya masih belum dipastikan berapa karena memerlukan waktu melakukan rekapitulasinya.
Diperkirakan, kata Safrudin, ada puluhan ribu siswa yang akan menjalani MPLS untuk jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2022/2023 di Kalteng. MPLS dilaksanakan selama 3 hari, sejak 12-14 Juli 2022, untuk pelaksanaannya menyesuaikan jam masing-masing sekolah. MPLS diharapkan membantu sekolah dalam rangka membangun dan mengembangkan pendidikan karakter peserta didik, guna menyiapkan generasi yang unggul.
“Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kalteng mengatur hal yang bersifat wajib, dan pilihan. Juga ditegaskan hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS. Sebagai contoh, selama MPLS dilarang menggunakan sejumlah atribut, seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya. Juga dilarang penggunaan kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya,” kata Safrudin, Selasa (12/7).
Juga dilarang, lanjut Safrudin, penggunaan aksesoris di kepala yang tidak wajar. Alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit, dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/ atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Ini adalah beberapa atribut yang dilarang.
Sementara itu, jelas Safrudin, Disdik Kalteng juga melarang sejumlah aktivitas, seperti memberikan tugas kepada peserta didik baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut dan lain sebagainya. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing peserta didik baru.
Kemudian, tambah Safrudin, dilarang memberikan hukuman kepada peserta didik baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air, serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Kendati ada yang dilarang, kata Safrudin, juknis juga mengatur sejumlah hal yang bersifat wajib. Mulai dari pengisian formulir peserta didik baru oleh orang tua/wali. Kegiatan pengenalan peserta didik, khusus SD, peserta didik dapat dikenalkan oleh orang tua. Kegiatan pengenalan warga sekolah. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh peserta didik.
Ada pula kewajiban untuk simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar peserta didik. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun. Pengenalan etika pergaulan antar peserta didik, serta antara peserta didik dengan guru, dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati dan saling menghargai serta sportif.
Hal lain, urai Safrudin, kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Semua MPLS ini, tegas Safrudin bertujuan mengenali potensi diri peserta didik baru. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, ungkap Safrudin, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. drn/ded