PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Dalam kurun waktu dari Januari hingga Juli 2022, Satlantas Polresta Palangka Raya telah menangani setidaknya 26 kecelakaan maut. Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto, Rabu (20/7/2022) mengatakan, pengguna jalan khususnya sepeda motor agar senantiasa menjaga keamanan diri ketika berkendara. Ketentuan berkendara harus benar-benar diikuti.
Kasus terbaru, pada Rabu pagi pukul 05.30 WIB, seorang pengendara motor sport Yamaha R15, Edy Satryawan (23), terjun bebas ke bawah badan jalan setinggi tiga meter di Jalan Mahir Mahar lingkar luar muara Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Edy tewas di lokasi kejadian usai terpental dari motornya sejauh enam meter. Warga Jalan Melati, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut itu, sempat terjun bebas sejauh 10 meter dari sisi badan jalan hingga akhirnya terhenti karena sepeda motor membentur tanah.
Eko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu sempat menyalip pengendara motor lainnya sebelum terjun ke tanah.
Korban yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi menggunakan motor Yamaha R15 bernopol KH 5583 YG meluncur dari arah Bundaran kecil di Jalan G Obos menuju Mahir Mahar. Sesampainya di jembatan Jalan G Obos Ujung, korban sempat menyalip pengendara motor lain hingga seterusnya meluncur lurus di persimpangan jalan dan terjun bebas ke tanah setinggi tiga meter.
“Dari saksi di lokasi memang sempat disebutkan jika dari korban tercium bau alkohol,” katanya didampingi Kasubnit Laka Aipda Indriyatno. Usai ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia, korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. Dari keterangan dokter terdapat sejumlah luka di tubuh korban, yakni di daerah bibir, kening bagian dada dan perut yang mengalami memar.
“Jangan sekali-kali berkendara dipengaruhi alkohol dan obat-obatan yang bisa menyebabkan kurangnya kesadaran diri dan keselamatan. Para orang tua juga harus memperhatikan anaknya dan tidak membebaskan berkendara di jalan raya jika masih berusia di bawah umur,” imbau Eko. fwa