Eks Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Rp10 Miliar Lebih

Redaksi

Eks Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Rp10 Miliar Lebih

Corong Nusantara – Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (02-06-2022). Haryadi merupakan Wali Kota Yogyakarta dua periode yakni dari 2011 Hinga 2022.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi ditangap KPK atas dugaan suap, namun hal ini belum dirinci oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan belum dapat menyampaikan suap terkait apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu waktu kerja penyidik ​​​​KPK, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan terkait kasus dugaan ini terjadi di Yogyakarta dan di DKI Jakarta.

“Kami hari ini telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta,” ujarnya, Kamis.

Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik ​​​​KPK tengah diperiksa.

Seperti diketahui, Haryadi ditangkap lembaga anti rasuah itu di rumah dinasnya, Kamis.

Dikutip dari TribunJogja.com, selain Haryadi Suyuti, ada dua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ikut dibawa oleh lembaga anti rasuah itu.

Berdasarkan penuturan warga yang menjadi saksi mata, Haryadi terlihat datang menggunakan mobil Avanza, di depan rumah Dinas Wali Kota, Jalan Timoho, sekitaran pukul 15.30.

Baca Juga :  8 Orang Ikut Ditangkap Bersama Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap

Kemudian, eks orang di Kota Pelajar tersebut dipindahkan ke mobil nomor Brimob Polda DIY.

“Ya, tadi itu Pak Haryadi, di depan rumah dinas. Datangnya pakai mobil Avanza warna hitam, kemudian pindah ke mobil Brimob,” jelas warga yang enggan disebut namanya.

“Jadi, tadi itu ada bus Brimob parkir di depan rumah dinas, terus ada yang jalan dari Balai Kota, tiga laki-laki, dan satu perempuan. Setelah itu, baru datang mobil Avanza, ternyata, Pak Haryadimas ,” Tambanya.

Profil

Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Yogyakarta dua periode, dirinya menjabat mulai 20 Desember 2011 hingga 22 Mei 2022.

Dari Wikipedia, pria kelahiran 9 Februari 1964 tersebut juga pernahsi sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di masa Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Haryadi juga pernah menjadi Ketua Muhammadiyah Daerah Serang tahun 1965 – 1969 dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal PP Muhammadiyah Tahun 1996-1997.

Karir Organisasi

  • Ketua Keluarga Mahasiswa Administrasi Negara Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UGM (1985-1987)
  • Anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY (2006-2010)
  • Kepala Bidang III Kepanitian Muktamar I Abad Muhammadiyah (2010)
  • Ketua Perbai DIY (2007-2011, 2011-2016)
  • Ketua Badan Narkotika Kota Yogyakarta (2007-2011)
  • Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota (KPK) Yogyakarta (2007-2011)
  • Anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (2010-2014)
  • Wakil Ketua Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Yogyakarta (2010-2015)
  • Ketua Umum Perbasi DIY (2011-2015)
  • Ketua Umum PSIM Yogyakarta (2010-2013)
Baca Juga :  Inі уаng Akаn Dірараrkаn KPK kе 3 Cарrеѕ-Cаwарrеѕ dі Adu Gаgаѕаn Antіkоruрѕі

Harta Kekayaan

Dikutip Tribunnews dari laman ELHKPN KPK, Haryadi Suyuti memiliki total kekayaan Rp10.551,200,000.

Di mana dia terakhir melaporkan harta kekayaan atau LHKPN pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Berikut rinciannya:

  • Tujuh bidang Tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta, Sleman, Dan Bantuul, Nilai Total Rp 6.327.000.000
  • Kendaraan: motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2015; mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2012; mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2015; motor Honda CB tahun 2011; motor Honda PCX tahun 2017; motor Yamaha N-Max tahun 2017; dan motor Honda Forza tahun 2018, dengan total nilai Rp 399.600.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 4.817.050.000
  • Kas dan setara kas: Rp 185.000.000
  • Harta lainnya: Rp 5.750.000
  • Utang: Rp 1.183.200.000

Sehingga total harta kekayaanya Rp10.551.200.000

Also Read