KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN

Redaksi

KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN

Corong Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaporan diberi batas akhir hingga 31 Maret.

“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu Masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengangg tanal 31 Picenceaencega Maret 2023, Juhan Picencegaencega ” Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Saturday (25 Februari 2023)

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

Hal itu Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dikatakan Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai strategi fungsi di mana tugas dan diberi kewenangannya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Katanya, Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.

“Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 tenaga kerja wajib di Kemenkeu,” kata Ipi.

Ipi memastikan adanya sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaan kekayaannya.

“Passal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tenda Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut, ” Tandasnya.

Baca Juga :  TNI Sebut KPK Langgar Undang-Undang Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas Dan Koorsminnya

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi tenaga kerja wajib.

sebanyak 18.306 (56.87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.

Gaya hidup mewah para pejabat dan kelluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Mario Dandy Satrio dan salah satu rekan setimnya di bagian ketiga, direktur Kepala Bagian adalah Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Atas kasus penganiaaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan diri sebagai ASN Kemenkeu.

Selain itu, kekayaan kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.

Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar.

Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

Also Read