TNI Sebut KPK Langgar Undang-Undang Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas Dan Koorsminnya

Redaksi

TNI Sebut KPK Langgar Undang-Undang Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas Dan Koorsminnya

Corong Nusantara – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, menegaskan bahwa penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Agung menyampaikan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan personel militer sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut, Laksda Kresno Buntoro, yang menjelaskan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif harus tunduk pada ketentuan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kresno menegaskan bahwa UU peradilan militer mengatur proses hukum secara komprehensif, termasuk mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. Selain itu, UU tersebut juga mengatur secara tegas tentang penyelidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap prajurit aktif.

Baca Juga :  KPK Memastikan Penyidikan Kasus Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Kresno menjelaskan bahwa penahanan prajurit aktif hanya dapat dilakukan oleh tiga institusi berwenang, yaitu Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur Militer. Institusi lainnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap prajurit aktif.

“Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan,” tegas Kresno.

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi TNI, dan Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas perkembangan kasus ini. Julius menegaskan bahwa TNI konsisten menerapkan sistem reward and punishment sebagai bagian dari penegakan disiplin dan hukum di tubuh TNI.

“Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum,” kata Julius.

Also Read