Miliki 14 Paket Sabu, Pria di Gang Sayur Palangka Raya Ditangkap polisi

Redaksi

Miliki 14 Paket Sabu, Pria di Gang Sayur Palangka Raya Ditangkap polisi

Corong Nusantara – Polresta Palangka Raya, sebuah institusi penegak hukum, terus berupaya untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari warga yang dapat dipercaya terkait kegiatan ilegal tersebut.

Pada kesempatan kali ini, AKP Aji Suseno dan pasukannya segera merespons laporan tersebut dengan tindakan tegas. Mereka melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani, Gang Sayur, Rt. 003 Rw 011, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Pada saat kami datang ke rumah tersangka yang bernama Al (41), kami menjelaskan maksud dan tujuan kami kepada yang bersangkutan dengan menunjukkan surat perintah,” ungkap Kasat Resnarkoba pada Jumat (16/6/2023) pagi.

Dengan disaksikan oleh beberapa saksi, petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tubuh dan rumah tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 14 paket sabu yang tersimpan dalam kotak berwarna hitam. Selain itu, satu paket tambahan ditemukan di dalam mainan bulat berwarna putih yang berada di dalam lemari kamar pelaku.

“Selain 14 paket sabu dengan berat total sebesar 4,48 gram, kami juga berhasil mengamankan satu unit Handphone merek Oppo Reno 7 berwarna hitam,” tambahnya.

Menyusul penemuan sabu dan barang bukti lainnya, Aji menjelaskan bahwa pelaku, yang memiliki inisial Al, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor tahun tentang Narkotika.

Baca Juga :  Aplikasi 'Si Takir' Bawa Palangka Raya Raih Penghargaan Inovasi Digital Nasional

“Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” tutupnya.

Penangkapan Tersangka dengan 14 Paket Sabu di Gang Sayur Palangka Raya Menunjukkan Keberhasilan Pihak Berwenang

Kasus penangkapan tersangka dengan barang bukti 14 paket sabu di Gang Sayur Palangka Raya telah menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah-langkah tegas dan efektif yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya di bawah komando AKP Aji Suseno merupakan bukti nyata dari komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya, yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pihak berwenang segera merespons laporan tersebut dengan cepat dan mengambil tindakan langsung di lokasi kejadian.

Penyelidikan yang dilakukan di Jalan Dr. Murjani, Gang Sayur, telah menghasilkan temuan yang signifikan. Dalam rumah tersangka berinisial Al, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 14 paket sabu yang tersembunyi dengan cermat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya para petugas yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap badan pelaku dan rumahnya.

Tersangka Al, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, akan menghadapi tuntutan hukum yang serius. Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI tentang Narkotika akan diterapkan terhadapnya. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca Juga :  Legislator: Sungai di Kawasan Pelabuhan Takaras Perlu Rambu Lalu Lintas

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit Handphone merk Oppo Reno 7 berwarna hitam. Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan keahlian petugas dalam memerangi peredaran narkotika, tetapi juga penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang efektif, diharapkan Polresta Palangka Raya dapat mengurangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya.

Also Read