Ombudsman RI: Ada Kesenjangan Dalam Penyaluran BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

Redaksi

Ombudsman RI: Ada Kesenjangan Dalam Penyaluran BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

Corong Nusantara – Ombudsman RI menilai masih ada kesenjangan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan penyaluran BSU setiap tahunnya menyisakan sejumlah catatan, baik yang sifatnya fundamental hingga yang bersifat teknis.

“Sisi fundamental kita melihat sisi inklusif BSU ini, dimana pembayarannya berbasis pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang kita tahu, tidak semua, bahkan sedikit pekerja yang sudah terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Robert dalam konferensi pers Ombudsman, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya masih banyak pekerja yang ada di perusahaan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Belum lagi pekerja yang bukan dikategorikan pekerja formal (pekerja informal dan lainnya).

Robert menilai, ada ketimpangan dan kesenjangan pendapatan antara para pekerja yang masuk dalam daftar dengan mereka yang tidak.

Padahal para pekerja tersebut merasakan kesulitan hidup yang kurang lebih sama.

Menurutnya, jika tujuan pemerintah memastikan daya beli para pekerja meningkat, tingkat konsumsi bergerak, hingga pertumbuhan ekonomi bergerak lewat BSU, harusnya ada perluasan para penerima manfaat.

“Ini memang isu yang selalu menjadi bahan diskusi. Saya tau pemerintah ingin ada kepastian dalam hal data, karena kalau data di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan jelas, tapi dalam rangka menghadirkan keadilan bagi semua yang berhak atas instrument pelayanan negara, maka Ombudsman berharap ini makin inklusif dan makin luas cakupan penerimanya, sehingga makin membuat ketimpangan tertutup, kesenjangan pendapatan tertutup, dan juga menggerakan ekonomi yang menjadi tujuan pemerintah,” kata Robert.

Baca Juga :  Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres Dan 4 Peraturan Pemerintah

Menurut anggota ombudsman itu, validasi data selalu menjadi problem dalam hal teknis penyaluran BSU.

Validasi kepesertaan berbasis NIK juga masih menjadi masalah.

Sehingga, dalam tingkat tata kelolanya, yang menjadi catatan Ombudsman, pemerintah perlu memastikan kemampuan para penyedia atau pengelola data maupun para distributor untuk penyaluran bantuan tersebut.

“Termasuk kepada para pekerja yang diwajibkan untuk membuka rekening di bank Himbara, solusinya kan akan dibukakan rekening kolektif, yang ini kan juga jadi persoalan ketika aktivasinya tidak jalan,” kata Robert.

“Jadi ada isu-isu yang sifatnya substantif dan ada isu yang sifatnya teknis yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam hal penyaluran BSU,” lanjutnya.

Ia berharap kedua isu tersebut menjadi perhatian pemerintah, agar penyaluran BSU Ketenagakerjaan makin luas penerima manfaatnya, makin mudah diakses bagi yang berhak menerima, dan tepat sasaran.

“Harapan kita, ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan buruh, dan peningkatan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Also Read