Pemerintah Tidak Melarang Ekspor CPO

Redaksi

Pemerintah Tidak Melarang Ekspor CPO

Corong Nusantara – Pemerintah mengatakan larangan ekspor hanya berlaku untuk produk  Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Dengan kata lain, ekspor minyak mentah (CPO) tidak dilarang.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan larangan ekspor minyak sawit RBD palm olein akan mulai berlaku pada 28 April 2022. Larangan itu akan tetap berlaku hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers singkat mengatakan, mulai 28 April pukul 00.00 WIB, larangan ekspor RBD palm olein, bahan baku minyak goreng, hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter. Konferensi di saluran YouTube pada Selasa (26-04-22).

Airlangga melanjutkan, mekanisme pelarangan ekspor RBD palm olein akan diatur dalam Permendag  yang akan dirilis hari ini. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan ekspor tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia menambahkan, “Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan.”

Larangan ekspor produk olein sawit RBD berlaku untuk tiga jenis kode HS: 15119036, 15119037 dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) dari kelapa sawit petani dengan harga yang wajar.

Baca Juga :  PKS Minta Pemerintah Berantas Mafia Minyak Goreng Berbasis Wilayah

“Jadi saya tegaskan lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein dengan HS berakhiran 36, 37, 39. Bagi pengusaha lain masih berharap bisa membeli TBS dari petani dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD Palm Olein HS yang berakhiran di 36,37,39 ” kata Airlangga.

Also Read