Penumpang Pesawat Tetap Wajib PCR

Redaksi

* Kurangi Beban Masyarakat, Dewan Imbau Pakai Antigen

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto mengatakan, pihaknya masih tetap memberlakukan tes PCR bagi para calon penumpang yang datang dan atau keluar Kalteng, meskipun status PPKM di Palangka Raya telah turun ke level 2.

“Saat ini masih PCR dan kami masih menunggu hasil Keputusan Satgas Provinsi/Wali Kota atau SE Gubernur/Wali Kota terkait level 2 PPKM Kota Palangka Raya,” ungkap Siswanto kepada Tabengan, Selasa (19/10).

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Senin (18/10), telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri terbaru itu disebutkan, Gubernur Kalteng dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Sedangkan wilayah Kalteng yang masih berada pada level 3 yaitu Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

 Diimbau Pakai Antigen

Sementara itu Kalangan DPRD Kalteng mengapresiasi kinerja Pemprov dan Tim Satgas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah bekerja keras sehingga angka penyebaran Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM Sriosako, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (19/10).

“Kita memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah Kalteng, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah bekerja keras sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin dan saat ini PPKM di sejumlah daerah di Kalteng juga dinyatakan turun oleh pemerintah pusat, dari Level 4 menjadi level 2 khususnya di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dengan ditetapkannya PPKM menjadi level 2, diharapkan syarat untuk keluar masuk Kalteng disarankan tidak lagi wajib PCR melainkan cukup menggunakan Swab antigen.

Pasalnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. “Harga PCR bisa dikatakan masih cukup tinggi, sehingga dengan diturunkannya PPKM menjadi level 2, diharapkan syarat untuk keluar masuk Kalteng juga diringankan, cukup menggunakan Swab Antigen dimana harga Swab Antigen lebih terjangkau masyarakat kecil dibandingkan PCR,” ujarnya.nvd/dsn

Also Read

Tags