Moratorium Pemekaran Masih Berlaku

“Perlu juga saya sampaikan bahwa hingga sekarang ini, di DPD RI ada lebih kurang 173 usulan pembentukan DOB yang masih belum disetujui untuk ditindaklanjuti”

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menanggapi banyak pertanyaan, baik melalui media sosial maupun lewat pembicaraan media telekomunikasi, tentang adanya usulan pembentukan provinsi atau daerah otonomi baru (DOB) di Kalteng.

Menurut Teras, undang-undang yang masih berlaku telah mengatur adanya proses pembentukan DOB ini. Mekanisme pengusulannya pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang pihak yang mengusulkan pembentukan DOB tersebut telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, maka proses akhirnya kembali kepada kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi induk. Apakah menerima atau menolak usulan tersebut,” jelas Teras melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/1/2021).

Mantan Gubernur Kalteng dua periode ini mengatakan, manakala kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di provinsi induk menerimanya, maka proses usulan DOB tersebut berlanjut ke tingkat pusat. Yaitu ke pemerintah nasional, DPR RI dan DPD RI guna ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara/mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa hingga sekarang ini, di DPD RI ada lebih kurang 173 usulan pembentukan DOB yang masih belum disetujui untuk ditindaklanjuti,” ungkap Teras.

Namun, lanjut Teras, sesuai dengan hasil pertemuan Pimpinan DPD RI dengan Wakil Presiden RI beberapa waktu lalu, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) disampaikan hingga sekarang ini penghentian (moratorium) untuk pembentukan DOB masih berlaku.

“Saya harapkan tanggapan saya ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat Kalteng. Jangan lupa tetap taati dan patuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Teras.  adn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *