DIDUGA MAFIA TANAH, GEPAK: BPN Tidak Diundang, Tapi Mengukur?

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ketua GEPAK Kalimantan Tengah (Kalteng) Samson S Nyarang, kesal dengan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, yang hadir dalam pembuktian lapangan, terkait dengan sengketa lahan. Padahal, alas bukti yang dimiliki penggugat tidak memiliki kaitan dengan BPN Palangka Raya.
Samson menceritakan, permasalahan bermula adanya gugatan yang dilakukan oleh orang yang diduga oknum mafia tanah. Gugatan sudah dilayangkan 2 kali, sebanyak 2 kali itu pula gugatan ditolak karena tidak cukup pihak yang melakukan gugatan. Sebab, penggugat tidak mampu menghadirkan siapa yang menjadi persambitan atas lahan yang diklaim tersebut.
Samson menuturkan, dikatakan sebagai oknum mafia tanah karena mengakui lahan yang tidak sesuai dengan lokasinya. Penggugat memiliki alas tanah berupa surat pernyataan tanah (SPT), yang beralamat di Jalan Yos Sudarso. Namun, lahan yang diklaim berada di Jalan G Obos XXIV. Justru membingungkan, mengapa SPT beralamat Jalan Yos Sudarso, namun yang diklaim di Jalan G Obos XXIV.
“Lebih mengherankan lagi, saat melakukan pemeriksaan lapangan, justru ada hadir pihak BPN Palangka Raya. Di sini juga dipertanyakan, mengapa BPN Palangka Raya bisa turut hadir, bahkan melakukan pengukuran, di mana hasil pengukuran tersebut hanya diserahkan kepada pihak penggugat, sementara pihak tergugat tidak dapat. Pihak BPN Palangka Raya beralasan, kehadirannya merupakan permintaan dari Majelis Hakim,” kata Samson, saat dibincangi terkait dengan sengketa lahan, di Palangka Raya, Senin (28/3).
Samson melanjutkan, kehadiran BPN Palangka Raya akan dapat diterima apabila memang alas yang dimiliki penggugat memiliki keterkaitan dengan BPN. Misalnya peta bidang, ataupun berupa sertifikat. Sementara, alas bukti yang dimiliki sekarang ini hanya SPT. Akibat pengukuran yang dilakukan oleh BPN Palangka Raya itu, sebanyak 9 warga yang tidak tahu menahu, lahannya justru masuk dalam pengukuran.
Apabila seperti ini, kata Samson, ada tambahan sebanyak 9 warga lagi yang seharusnya menjadi tergugat. Apa yang dilakukan BPN Palangka Raya ini, jelas menyalahi aturan dan tidak berdiri netral. Sebab itu, atas pengukuran dan hasil ukur yang dilakukan BPN Palangka Raya sudah disampaikan keberatan.
Penggugat sendiri, ungkap Samson, sudah dilaporkan ke Polres Palangka Raya. Sekarang ini, masih menunggu langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengusut dugaan mafia tanah ini. Bagaimana pun, warga yang berada di Jalan G Obos XXIV itu sudah hidup bertahun-tahun, dan berbagai tanam tumbuhnya sudah diketahui sejak lama.
Hasil sidang, kata Samson, dijadwalkan pada 30 Maret 2022 ini. Di sini akan dapat diketahui, keputusannya apakah akan berpihak kepada masyarakat atau penggugat. Apabila ternyata membela masyarakat, maka tinggal menunggu langkah penegak hukum. Apabila menguntungkan penggugat, maka atas nama pribadi dan GEPAK Kalteng akan terus mengusut kasus tersebut sampai ke akarnya. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *