Gubernur Sumsel Herman Deru Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik & Terima Parcel Lebaran

Redaksi

Gubernur Sumsel Herman Deru Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik & Terima Parcel Lebaran

Corong Nusantara – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memperbolehkan aparatur negeri sipil (ASN) di jajaran Pemprov Sumsel menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Namun ada sejumlah persyaratan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel,” kata Herman Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023).

Menurut Herman Deru, ASN yang mau memakai mobil dinas saat Lebaran silakan mengajukan dulu dan nanti akan diseleksi, mana yang boleh mana yang tidak.

“Jadi silakan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh, mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu,” katanya.

Namun Herman Deru belum memberikan kriteria mobil apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan. Karena ia akan melakukan seleksi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, jelang lebaran, sejumlah kepala daerah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Namun sebagian kepala daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat.

Boleh Terima Parcel

Tak hanya mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Persyaratan Mudik Lebaran

Menurut Herman Deru, saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, hal itu dibolehkan.

“Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya,” kata Herman Deru.

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

“Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, parcel Lebaran biasanya berupa kemasan atau bingkisan yang berisi berbagai macam makanan atau minuman, seperti kue-kue kering, camilan, biskuit, minyak goreng, dan sebagainya.

Saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Namun beda halnya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh menerima parsel.

Namun menurut Herman Deru, kalau pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, kenapa tidak.

Also Read