Kejari Katingan Siap Usut Dugaan Mafia Tanah

Redaksi

Kejari Katingan Siap Usut Dugaan Mafia Tanah

Corong Nusantara – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Kalimantan Tengah, Tandy Mualim meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihaknya apabila mengetahui ataupun menjadi korban mafia tanah.

“Silahkan datang ke kantor Kejari Katingan atau bisa menghubungi hotline aduan mafia tanah di nomor 081255274008,” kata Tandy di Kasongan, Rabu.

Dia menegaskan setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan perkara mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan akan segera diproses.

Dia pun memberikan jaminan kepada setiap orang atau kelompok yang membuat pelaporan dan pengaduan kasus mafia tanah akan dilindungi dan identitasnya akan dirahasiakan.

“Kami harapkan laporan dan pengaduan dilengkapi data-data yang valid. Setiap pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan identitasnya,” tegas pejabat penyandang dua melati di pundak.

Orang nomor satu di Kejari Katingan itu menjelaskan komitmen pemberantasan mafia tanah yang dilaksanakan pihaknya sejalan dengan instruksi Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Katingan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” ucap pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kalteng.

Dia menyampaikan, salah satu upaya yang telah dilaksanakan pihaknya yakni melakukan sosialisasi diantaranya dengan membuat dan memasang spanduk dan banner tentang pemberantasan mafia tanah serta hotline aduan di beberapa tempat. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan.

Baca Juga :  Bupati tetapkan Katingan status tanggap darurat bencana

Berkaca dari kejadian-kejadian kasus mafia tanah di daerah lain, dirinya pun menginstruksikan bidang Intel, Pidum dan Pidsus berkolaborasi untuk mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” demikian Tandy Mualim.

Also Read