Masalah Tata Batas Kalteng-Kalsel Jadi Perhatian DPD RI

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Masalah tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang belum selesai hingga saat ini, menjadi perhatian Senator DPD RI Agustin Teras Narang ketika melaksanakan reses ke wilayah Kabupaten Barito Timur, Selasa (20/4/2021).

Adapun informasi mengenai masalah tata batas ini disampaikan Bupati Barito Timur Ampera Y Mebas melalui Camat Dusun Timur Ristanto Pratomo. Berharap penyelesaian masalah tata batas  Kalteng dan Kalsel, karena berdampak pada berkurangnya wilayah di Kabupaten Barito Timur.

Ada satu desa yakni Desa Dambung yang dulu merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur, terdampak oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur.

“Berbagai masalah yang diutarakan oleh masyarakat di Kecamatan Dusun Timur, akan kami sikapi lebih lanjut. Khususnya harapan Bupati Barito Timur agar didukung dalam penyelesaian terkait batas kabupaten mereka dengan Kabupaten Tabalong yang dinilai merugikan. Saya berharap dengan kerja sama, kita dapat membangun daerah secara kritis, konstruktif, sesuai konstitusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Teras.

Pada kesempatan ini Teras juga mengingatkan berkenaan dengan UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah agar masyarakat dapat merasakan upaya pembangunan dan investasi yang berguna bagi kemajuan daerah. Kehadiran investasi di daerah diharapkan selalu melibatkan masyarakat sehingga tidak jadi penonton dan minoritas baru.

“Semangat ini saya kembali ingatkan agar investasi bermanfaat bagi kepentingan masyarakat sesuai juga tujuan dari hadirnya UU termasuk UU Cipta Kerja, UU Pemerintahan Daerah serta UU tentang Desa,” harap Teras.

Selain itu, Teras mengaku banyak menerima laporan, baik seputar kerja-kerja kecamatan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program desa, termasuk di antaranya tentang upaya penguatan SDM pemerintahan desa yang oleh Bupati Barito Timur menggunakan metode seleksi.

Seleksi terhadap SDM yang bisa menggunakan IT dengan baik dinilai mempercepat proses administrasi hingga perencanaan sampai pelaporan kegiatan maupun keuangan di pemerintahan desa.

Begitu pun harapan dari kecamatan, berharap bahwa ada tugas pembantuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan umum dari pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Hal ini guna mengoptimalkan kerja-kerja pemerintahan yang terhubung baik satu sama lain.

Kemudian dikatakan Teras, terkait isu desa dan pertanahan juga jadi perhatian dari Komite I DPD RI dalam reses kali ini. Mengingat banyak hal terkait pertanahan menjadi tantangan di Kalteng karena aturan hukum dari UU serta kebijakan sektoral, membuat kawasan hutan menjadi sangat luas meskipun faktanya sudah banyak perubahan saat ini di tingkat tapak.

“Saya berharap bahwa isu pertanahan menjadi fokus dari seluruh pihak di Kalteng. Berikut upaya penyelesaian revisi Perda No 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng, yang jadi satu-satunya Perda dasar pengakuan terhadap tata ruang di Kalteng. Mengingat Perda yang ada sebelumnya tidak diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena masalah tata guna hutan kesepakatan yang tak tuntas di masa lalu,” jelas Teras.

Dia menambahkan, adanya penyesuaian kembali aturan hukum serta Perda terhadap kondisi pertanahan masyarakat saat ini amat dibutuhkan. Agar ada kepastian hukum, termasuk bagi masyarakat adat. adn

Also Read

Tags