Vaksinasi COVID-19 Dosis Dua di Palangka Raya Capai 99,24 Persen

Redaksi

Vaksinasi COVID-19 Dosis Dua di Palangka Raya Capai 99,24 Persen

Corong Nusantara – Pelaksanaan vaksin COVID-19 dosis kedua di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah mencapai 99,24 persen dari target 223.417 orang.

“Sampai Rabu lalu, 221.728 orang atau 99,24 persen dari 223.417 target vaksinasi COVID-19 dosis kedua,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid di Palangka Raya, Kamis.

Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan dan akan terus ditingkatkan. Sementara itu, untuk capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama tercapai 258.741 orang atau 115,81 persen dari target.

Data Satgas COVID-19 Palangka Raya menunjukkan, sebanyak 223.417 target vaksin tersebut terbagi menjadi lima kategori, yakni SDM kesehatan dengan target 3.512 sasaran, lansia 14.287 sasaran, pelayanan publik 21.920 sasaran, masyarakat umum 154.647 sasaran dan remaja sebanyak 29.051 sasaran.

Sasaran vaksinasi di kota setempat juga diperluas terhadap anak usia 6-11 tahun. Fairid yang juga Ketua Satgas COVID-19 Palangka Raya, mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Pihaknya saat ini juga semakin menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat dalam rangka menyambut Ramadhan 1443 Hijriah.

“Sebentar lagi kita masuk Ramadhan. Dalam rangka memperkuat kekebalan tubuh, kami semakin mempercepat vaksinasi. Sehingga, warga aman dan terlindungi dari ancaman virus dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kotim Apresiasi Pemkab Cari Peluang Bantuan APBN

Dia menambahkan, terkait persediaan vaksin di wilayah “Kota Cantik”, sampai saat ini masih aman dan cukup untuk beberapa waktu ke depan.

Jika pun mulai menipis, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk penambahan persediaan vaksin.

Strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkot Palangka Raya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.

Pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat Muslim tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.

Upaya itu merupakan cara melindungi masyarakat dari paparan dan risiko tertularnya COVID-19. Vaksinasi itu dilaksanakan puskesmas, rumah sakit hingga di gerai layanan yang digelar berbagai pihak lain yang turut bekerja sama dan terlibat langsung pada program tersebut.

Also Read