PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pasangan H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020 dari Paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tidak tanggung-tanggung, selain Rahmadi G Lentam SH, MH,
juga akan ada 22 pengacara kondang yang siap mendampingi H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, semuanya berasal dari dua kantor Hukum Pengacara yang berbeda.
Rahmadi G Lentam SH, MH ketika dikonfirmasi Tabengan, Senin (25/1) malam, menyatakan dirinya bersama tim sudah sangat siap untuk mendampingi dan menghadapi sidang gugatan di MK.
“Saya dan Didi Suprianto SH, MH nanti akan secara langsung hadir di persidangan tersebut, sedangkan tim lainnya akan mengikuti secara daring,” ungkap Rahmadi.
Pada 27 Januari 2021 nanti, lanjut Rahmadi, merupakan sidang perdana yang mana akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan juga pemeriksaan berkas. Majelis Hakim akan mendengarkan penjelasan dari pemohon mengenai isi permohonannya apa saja.
“Pada sidang pertama acaranya pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim MK akan mendengarkan penjelasan dari pemohon mengenai isi permohonan yaitu apa saja. Itu baru tahap awal,” terang Rahmadi.
Dalam sidang perdana tersebut, lanjut pengacara senior ini, akan dilakukan pemeriksaan bukti yang diajukan dan meminta keterangan dari pihak terkait.
Apabila sidang 27 Januari itu berkas pemohon dianggap memadai untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka majelis MK menerbitkan ketetapan mengenai calon pihak terkait menjadi pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
“Jika MK menganggap secara administrasi permohonan pemohon itu bisa diproses, maka MK akan mengucapkan ketetapan menerima permohonan pihak terkait untuk masuk sebagai pihak terkait. Setelah itu, pada Februari nanti akan melaksanakan sidang lanjutannya. Di sidang lanjutan itu nanti, baru ada jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng,” jelas Rahmadi.
Tahap sidang berikutnya, lanjut Rahmadi, pada 1-11 Februari 2021 baru pemeriksaan persidangan dan rapat majelis hakim. Dalam sidang ini, agenda akan didengar jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan pihak terkait.
Kemudian, kata Rahmadi, majelis hakim akan menilai lagi persyaratan seperti ambang batas, layak tidak memeriksa bukti lagi, kalau syarat tidak terpenuhi maka di pertengahan Februari nanti sudah bisa ada keputusan.
“Saat itulah termohon mengajukan jawaban, pihak terkait mengajukan keterangan, Bawaslu juga. Apabila mereka tidak bisa melewati ambang batas, tidak ada alasan yang mendasar, maka kita optimis diperkirakan di pertengahan Februari saja sudah ditolak gugatan mereka,” tegas Rahmadi.
Rahmadi juga menegaskan, sidang tersebut belum ke langkah-langkah bukti krusial dan sebagainya, karena baru masuk bicara ambang batas. Apalagi dalam permohonan itu tidak dijelaskan, dimana letak kesalahan KPU. Kemudian mengenai TSM pada saat kampanye juga sudah dilaporkan ke Bawaslu, namun laporannya ditolak, karena tidak ada yang terbukti.dor