Corong Nusantara – Kedua tersangka, FF dan YF, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, atas dugaan tindak penipuan yang terjadi dalam konteks arisan online.
Modus operandi dari penipuan arisan online ini berawal dari penyebaran iklan melalui status WhatsApp, yang membuat korbannya merasa tertarik untuk bergabung.
Lebih dari 50 individu telah menjadi korban dari aksi penipuan ini, dengan kerugian mencapai jumlah yang signifikan.
Para korban diajak untuk menginvestasikan uang mereka dengan harapan mendapatkan keuntungan dari modal awal yang telah mereka setorkan.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, yaitu Kompol Rizka Fadhila, yang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan iklan di WhatsApp sebagai alat untuk menarik perhatian korban.
“Mereka memanfaatkan iklan melalui status WhatsApp sebagai cara untuk menjaring korban. Setelah itu, komunikasi terjalin dan para nasabah langsung melakukan transfer dana,” ungkap Kompol Rizka Fadhila.
Setiap transfer yang dilakukan oleh para nasabah didasarkan pada kesepakatan awal yang telah dibuat.
Dari sejumlah korban yang mencapai angka 54, jumlah uang yang ditransfer bervariasi, dengan nominal mulai dari 15 hingga 100 juta rupiah.
Uang yang ditransfer tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam bentuk keuntungan kepada para nasabah sesuai dengan persentase yang telah disepakati.
Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, “Besaran keuntungan tergantung pada paket yang dipilih oleh masing-masing nasabah. Semakin besar jumlah dana yang diinvestasikan, semakin besar pula keuntungannya. Namun, rentang persentase keuntungan berkisar antara 10 hingga 50 persen.”
Tindakan penipuan ini telah berlangsung sejak bulan Februari dan berjalan lancar selama dua bulan pertama, di mana para pelaku berhasil mengelola dana nasabah dan memberikan imbal hasil kepada mereka.
Namun, situasi mulai berubah pada bulan Juni ketika pembagian keuntungan terhenti. Para tersangka ternyata telah menggunakan uang yang berasal dari korban untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.
“Awalnya, semuanya berjalan dengan normal dalam waktu 30 hari. Dari bulan Maret hingga Mei, semuanya terlihat baik-baik saja. Namun, pada bulan Juni dan Juli, pembayaran keuntungan mandek dan tidak dilakukan kepada para nasabah,” tegas Kompol Rizka Fadhila.
Dalam perkembangan lain, dua tersangka berinisial FF dan YF telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
Mereka ditangkap setelah berhasil menipu lebih dari 50 individu melalui skema penipuan arisan online yang mereka kembangkan.
Dari aksi penipuan ini, tersangka FF berhasil mengumpulkan dana sebesar 2 miliar rupiah.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa kedua tersangka dengan sengaja mencari orang yang berminat untuk bergabung dalam arisan yang mereka rancang.
Kepada para calon anggota, tersangka menawarkan janji keuntungan yang menarik dari investasi awal yang diberikan.
“Tersangka menjalankan skema arisan lelang yang menjanjikan keuntungan kepada para anggota atau nasabah sebesar 10-50 persen dari jumlah uang yang telah disetor,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota pada Sabtu (5/8/2023) sore.