PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Tiga proyektil peluru harus bersarang di kaki Ongky Alexander Surya Kusuma. Pria berusia 24 tahun ini ditangkap tim gabungan dari Reskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng karena terbukti menjadi tersangka dalam kasus penjambretan di Jalan Ramin II yang menewaskan bocah berusia tujuh tahun dan perampokan sadis di Bengkel Mobil Pro Knalpot, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (26/2/2021) lalu.
Pemuda asal Jawa Timur itu ditangkap petugas saat hendak melarikan diri di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (27/2/2021) pagi. Tersangka telah berniat melarikan diri dan pulang ke kampung halamannya dengan membeli tiket hasil rampokan menggunakan pesawat Lion Air.
Dalam rilis yang dilakukan Polresta Palangka Raya, Ongky mengaku jika aksi sadis yang dilakukannya terhadap Abdy (51) bos bengkel mobil Pro Knalpot dikarenakan dendam setelah dipecat usai bekerja satu bulan di sana. Tersangka tidak sengaja membuat radiator mobil pelanggan bocor terkena alat bor saat bekerja.
“Awalnya tidak ada niat merampok, Cuma ingin menghabisi karena dendam setelah dipecat sepihak,” akunya.
Aksi sadisnya tersebut sudah direncanakan dengan membawa sebilah parang dari baraknya di Jalan Meranti. Untuk mengawasi keadaan sekitar, tersangka terlebih dulu berpura-pura meminjam kunci di bengkel dan mengembalikannya.
“Korban pertama kali saya bacok di kepala bagian belakang, lalu bacokan kedua di wajah saat korban menoleh,” terangnya.
Aksinya berlanjut saat istri korban, Rizki Aulia keluar dari pintu belakang. Tersangka yang panik lalu mengancam istri korban dan mengikat kaki dan tangannya menggunakan kabel charger, sedangkan mulut diikat menggunakan kain hitam.
“Istri korban bilang jangan disakiti, kalau mau uang ambil saja di dalam guci. Sekalian saja saya ambil uangnya dan tiga unit handphone yang ada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terkait aksi jambret yang dilakukannya di Jalan Ramin II, tersangka berkilah jika membutuhkan uang untuk membayar sewa barak tempatnya tinggal.
“Jambret buat bayar kos, handphone saya ambil di dashboard motor korban sebelah kanan,” imbuhnya.
Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan jika motif ekonomi juga mendasari tersangka dalam menjalankan aksinya. Dimana tersangka turut memiliki hutang di tempatnya bekerja sekarang yakni pabrik tahu.
“Dua dari empat handphone yang berhasil diambil tersangka di dua lokasi kejadian sudah dijual. Tersangka bermaksud kabur ke Jawa Timur setelah beraksi. Kita tangkap di Bandara Tjilik Riwut,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas terukur terpaksa diberikan kepada tersangka setelah dinilai tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan mencoba melarikan diri.
“Atas perbuatannya itu kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang mati dan Pasal 353 KUHPidana tentang penganiayaan yang sudah direncanakan,” tutupnya. fwa