PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Persoalan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tentunya ada yang pro dan kontra terhadap rencana pembentukan DOB ini. Meski diketahui hingga sekarang pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium (penghentian) pemekaran wilayah.
Berkenaan persoalan tersebut, Senator DPD RI asal Kalteng Agustin Teras Narang menyampaikan pendapatnya dalam kegiatan webinar dialog interaktif bersama para dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip), Kamis (18/3).
Teras menjabarkan, sebagai gambaran betapa proses terbentuknya DOB bukanlah seperti membalik telapak tangan. Mesti ada alasan dan tujuan objektif dalam usulan ini, kajian akademis yang bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI maupun DPR RI serta pihak terkait lainnya.
“Terkait peran DPD RI sendiri, maka lembaga akan menerima usulan pembentukan Daerah Persiapan yang mula-mula diusulkan oleh gubernur. Ini setelah secara umum melewati proses awal yang panjang dan memenuhi syarat,” ungkap Teras.
Berikutnya, DPD RI akan menerima hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi yang dilakukan pemerintah pusat. Proses berikut adalah menerima konsultasi bersama DPR RI terhadap hasil kajian dari tim kajian independen yang dilaporkan oleh pemerintah pusat.
Setelah tahapan ini, jelas Teras, DPD RI kemudian menerima laporan perkembangan pembinaan, pengawasan dan evaluasi daerah persiapan yang disampaikan pemerintah pusat. Lalu dalam perjalanan waktu, bila telah dinilai memadai, akan ada konsultasi bersama DPR terhadap hasil evaluasi akhir masa daerah persiapan. Dari tahapan ini, selanjutnya akan ada pengambilan keputusan yang bisa berakhir pada persetujuan atau sebaliknya.
“Sebagai lembaga, DPD RI memiliki pandangan soal pemekaran daerah. Pertama, pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan UUD NRI 1945 atas kewenangan DPD RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2). Ini sesuai juga dengan pengaturan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 ini menyebut, DPD RI memandang penataan daerah sebagai pilihan kebijakan yang rasional dan objektif serta membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah. Terlebih untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan.
Sebagai informasi, di Kalteng sendiri ada usulan DOB, pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya yang disebut meliputi Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Berikutnya ada 4 usulan kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara dan Rungan Manuhing.
“Usulan pembentukan DOB sendiri, yang masuk melalui DPD sejauh ini mencapai 173 usulan DOB. Terdiri dari 16 usulan pembentukan provinsi baru dan sisanya usulan DOB untuk kabupaten dan kota,” bebernya.
Namun, diakui Teras, DPD RI mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI sepanjang tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara nasional sudah banyak masuk usulan ke DPD RI namun belum kami bahas dan setujui, karena proses yang masih harus dilalui. Informasi terakhir, usulan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, ternyata juga ada 340 lebih. Sementara yang masuk melalui DPD RI ada 173 usulan DOB,” urai Teras.
Namun, diakui Teras, secara pribadi dia tidak berkompetensi menjawab setuju atau tidak terhadap rencana DOB di Kalteng, karena ini bagian dari suara rakyat. Juga ini penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan.
“Kalau dikatakan itu sebagai upaya, menurut saya ya wajar saja. Karena memang UU membuka ruang untuk itu. Bahkan, ratusan usulan DOB sudah masuk baik lewat Kementerian Dalam Negeri maupun lewat DPD RI,” sebut dia.
Adanya pro kontra, Teras anggap wajar saja. Sekarang, masalahnya bagaimana mengatasi pro dan kontra itu, terutama pelaku politik bagaimana mereka mengatur jangan sampai persaingan ini berdampak jelek pada stabilitas daerah dan nasional.
“Kalau ada demo, itu biasa. Demo itu kaya vitamin. Malah dulu saya tanya kenapa tidak didemo. Dan saya tidak menghindar kalau di demo,” kata Teras.
Teras menegaskan, penilaian itu tidak semata karena kepentingan daerah, tapi juga kepentingan strategis nasional yang akan diukur dari banyak aspek. Termasuk soal kesiapan anggaran untuk mendukung agenda pemekaran daerah. Apalagi dengan keterbatasan anggaran, tentu pemerintah pusat bersama DPD RI dan DPR RI, akan sangat hati-hati mengeluarkan keputusan politik terkait pemekaran daerah.
“Untuk itu saya berharap, para mahasiswa yang mengikuti webinar bersama saya hari ini dapat memperkuat kapasitas diri dalam merespon isu yang berkembang dalam alam demokrasi kita. Sehingga menjadi pihak yang terlibat dalam mengawal secara kritis, namun juga konstruktif dan konstitusional demi kebersamaan kita di Kalteng. Sebagaimana ini menjadi prinsip dalam falsafah huma betang,” pungkas Teras.adn