PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Percepatan penyelesaian penyesuaian tata ruang di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai semakin mendesak untuk memenuhi rasa keadilan publik dan mempercepat agenda pembangunan berkelanjutan di wilayah setempat.
Hal ini menjadi inti pembahasan dalam diskusi yang digelar oleh Relawan Jaringan Rimbawan bertema Tata Ruang Kesepakatan Provinsi Kalteng untuk Kepentingan Bersama, Kamis (15/4/2021).
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diharapkan ada upaya percepatan penyelesaian isu tata ruang di Kalteng. Tidak sesuainya kondisi di lapangan dengan payung hukum terkait tata ruang di Kalteng sudah berlangsung lama.
Teras Narang dalam paparannya menjelaskan bagaimana sejarah panjang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sejak 1982 silam. Dalam beberapa kali perubahan, situasi paling rumit dihadapi saat terjadi penyusutan luasan Area Penggunaan Lain (APL) dari 37 persen berdasarkan Perda No 08 Tahun 2003 tentang RTRWP, menjadi sekitar 18 persen sebagai konsekuensi lahirnya SK No 529/Menhut II/2012.
“Sejak saat itu, problem tata ruang di Kalteng menjadi lebih rumit dan sangat mengganggu berbagai agenda pembangunan,” ujar Teras, senator DPD RI dapil Kalteng.
Teras mengakui, situasi ini membuat dirinya sebagai Gubernur Kalteng periode 2005-2015 saat itu mesti menempuh berbagai upaya untuk mencari jalan keluar. Dengan segala keterbatasan, pihaknya dapat mendorong hadirnya Perda No 5/2015 tentang RTRWP Kalteng sebagai payung hukum. Sementara yang mengikuti alur ketentuan berlaku di mana APL sekitar 18 persen dan kawasan hutan seluas 82 persen.
Teras pun mendorong agar kesepakatan semua pihak segera dibangun untuk penyesuaian terhadap kondisi terkini di Kalteng. Hal ini untuk kepentingan tata ruang yang lebih berkeadilan dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini meminta agar penyesuaian tata ruang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Selain cepat namun juga dilakukan secara tepat. Hal ini mengingat ada banyak kepentingan di Kalteng.
Secara nasional, menurutnya, ada kepentingan pembangunan jalur kereta api Puruk Cahu-Batanjung serta lumbung pangan yang diharapkan berkelanjutan sebagai proyek strategis nasional. Selain itu secara global, tata ruang juga perlu memperhatikan keseimbangan ekologis mengingat hutan Kalteng juga bagian dari paru-paru dunia.
“Selain itu, isu perlindungan kepentingan masyarakat adat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan, perlu juga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Terlebih agar ada upaya pelibatan serta mereka dalam upaya menjaga hutan Kalteng sebagai paru-paru dunia,” jelasnya.
Sementara Indra Gunawan, Plh Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri, menekankan bahwa hadirnya PP 21/2021 sebagai regulasi turunan UU Cipta Kerja, diharapkan bisa menjawab kebutuhan percepatan tersebut.
Terlebih melalui regulasi ini, ada perubahan regulasi untuk legalitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak lagi berupa Peraturan Daerah (Perda) melainkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini disebut akan memudahkan penetapan RDTR selanjutnya dipakai untuk pembuatan Perda RTRWP.
“Percepatan implementasi kebijakan satu peta, imbauan kepada seluruh gubernur tentang integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP serta penyelesaian RDTR Kabupaten Kota,” ujar Indra.
Sedangkan Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengharapkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng, juga turut mendorong program Perhutanan Sosial yang baru terealisasi sekitar 265 ribu hektare dari target 1,1 juta hektare.
Dalam program perhutanan sosial, lanjutnya, sementara ini yang terealisasi antara lain Hutan Desa sebanyak 53 unit dengan luasan 125 ribu hektare, Hutan Kemasyarakatan 77 Surat Keputusan dengan luasan 79 ribu hektare, Hutan Tanaman Rakyat 51 unit dengan luasan 57 ribu hektare, dan Hutan Adat luasan 3.512 hektare.
“Saya mohon perhatian pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota untuk dapat mendorong capaian target 1,1 juta hektare areal perhutanan sosial yang ada di Provinsi Kalteng,” ujar Alue. adn/ist