Daerah  

Lagi, Pembuat Suket Swab Rapid Tes Antigen Palsu Ditangkap

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Satuan Reskrim Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus surat keterangan (Suket) Swab Rapid Tes Antigen Palsu, berkat dari hasil pengembangan tertangkapnya beberapa sopir yang diamankan petugas Pos Sekat lebaran mudik di Km 12,5 Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

Dari gerak cepat petugas, akhirnya dapat menciduk Muhamad Ilmi (29) warga Desa Tamban Raya  RT 08 Kecamatan Mekar Sari Barito Kuala, sebagaimana KTP menetap di Jalan A.Yani Km 33 RT 07 Desa Nusa Indah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan,  tersebut.

Sebagaimana konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Senin (10/5/2021), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang, membenarkan, telah dilakukan penangkapan Muhamad Ilmi, terduga pembuat Suket Swab Rapid Tes Antigen Palsu.

“Pelaku kesehariannya adalah karyawan sebuah rental komputer atau jasa pengetikan,” kata AKP Kristianto.

Menurut AKP Kristianto, kronologi ditangkapnya bermula ketika pelaku diminta tolong oleh seorang sopir untuk me-scan sebuah Suket Rapid Tes Antibody  dengan merubah nama pemilik aslinya dan menggantinya dengan nama sesuai arahan orang yang meminta jasanya tersebut. Pelaku mendapat imbalan jasa Rp20.000,- untuk memalsukan suket tersebut.

Kemungkinan, kata AKP Kristianto, usaha mereka pertama ini berhasil lolos melintasi pos cek point, dan keesokan harinya tempat jasa pengetikan pelaku  ramai-ramai dikunjungi oleh sopir-sopir lainnya.

“Berdasarkan pengakuanya pelaku ini setidaknya telah membuat sekitar 30 Suket palsu, dan dari hasil operasi atau giat Pos cek Point telah mengamankan 10 orang pengguna, akibat perbuatanya ini pelaku kita kenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun,” Kata AKP Kristianto.c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *