DPMPTSP: Toko Cawan Mas Tak Miliki Izin
SAMPIT/Corong Nusantara – Adu mulut Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati dengan salah satu bos pemilik toko minuman keras (miras) diduga ilegal Rabu (16/6/2021) malam lalu, berbuntut panjang. Saling adu argumentasi, debat keduanya juga menjadi viral di media sosial, lantaran terekam kamera video salah seorang petugas.
Tidak cukup sampai di situ, Kamis (17/6/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan aparat bersenjata lengkap dan berpakaian preman dari Polres Kotim, langsung mengepung kios yang bernama Cawan Mas 1, di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di samping Stadiun 29 November Sampit.
Berdasarkan pantauan Tabengan di lapangan, puluhan personel yang berjaga tergabung dari Satuan Sabhara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dan Polsek Baamang, kios pun disegel dengan dipasang police line (garis polisi).
Kasat Sabhara AKP Suroto, selaku pemimpin giat mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari viralnya video Wabub Kotim adu mulut dengan salah satu pemilik toko miras ilegal berinisial JN.
“Kami sebagai aparat kepolisian harus bertindak cepat. Karena dikhawatirkan ada kelompok masyarakat yang terlebih dahulu menindak. Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucap AKP Suroto.
Dia mengatakan, pemilik toko tidak berada di lokasi. Namun, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke Polres Kotim, agar kasus cepat diselesaikan dan terus menjaga ketat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Suroto, selain toko milik JN, ada dua cabang lainnya yang terletak di Jalan RA Kartini, dan Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang diduga dijaga oleh kedua anak laki-lakinya.
“Berdasarkan pantauan kami, semua cabang tokonya tertutup rapat, tidak ada aktivitas sama sekali,” ujarnya.
Sementara perjalanan aparat kepolisian dalam mencari pemilik toko berangsur hingga sore hari. Hasilnya, salah satu keluarga JN mewakilkan dan menerima permintaan petugas untuk membuka pintu toko.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pihaknya telah menjumpai salah satu keluarga JN dan bersedia membuka toko untuk dilakukan penggeledahan. Sementara JN, tidak bisa hadir karena informasinya sedang menuju arah Palangka Raya.
AKP Syaifullah juga tidak dapat memastikan, apakah JN memang ke Palangka Raya karena menurutnya, bisa saja JN pergi ke suatu wilayah yang jalannya searah.
“Setelah kami masuk ke dalam toko, tidak ada barang bukti (barbuk) atau minuman beralkohol ditemukan. Hanya ada sejumlah botol bekas air mineral kosong, kardus, dan bungkus minuman soda bubuk. Sedangkan JN, menurut informasi sedang menuju ke arah Palangka Raya,” tuturnya.
Menurut AKP Syaifullah, ada kemungkinan barbuk sudah dihilangkan oleh pemilik, pihaknya kesulitan untuk memproses secara hukum lantaran tidak ada bukti fisik. Hal ini dikarenakan bukti video yang viral belum cukup dan masih sebatas petunjuk.
“Intinya, ini sebagai bahan evaluasi kami. Jika memang menemukan ada pelanggaran kita harus menjaga dan mengamankan status quo-nya (pembekuan), agar jembatan kita untuk mengarah ke proses hukum bisa dilakukan,” pungkasnya.
Tidak Miliki Izin
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere menegaskan, bahwa Toko Cawan Mas yang menjual berbagai miras di Kota Sampit tidak memiliki izin.
Menurut Johny, Toko Cawan Mas tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, baik golongan A, B ataupun C.
“Dan tidak mungkin dapat diberikan izin oleh siapa pun juga, karena dalam Perda memang tidak diperbolehkan kios, toko atau warung menjual minuman beralkohol,” tegasnya, Kamis (17/6).
Apalagi, kata Johny, ketika Wabup Kotim Irawati mendatangi lokasi Toko Cawan Mas pada Rabu (16/6), juga didapati sejumlah botol minuman yang diduga merupakan miras jenis arak. Tentu penjualan arak juga tidak boleh dilakukan, karena dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 merupakan Bidang Usaha yang tertutup atau dilarang.
Ia juga menyarankan, jika melakukan razia yang terencana, sebaiknya Satpol PP Kotim mengantongi Izin Penggeledahan dan Izin Penyitaan dari Pengadilan.
“Ini dilakukan agar perbuatan hukum yang dilakukan, seperti membuka paksa pintu dibenarkan secara hukum,” sarannya. c-prs/c-may