PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mendagri menerima titipan surat dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait identifikasi titik rawan korupsi di ranah pelayanan publik.
Surat KPK ini untuk disampaikan ke seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia pada saat melaksanakan pembahasan Musrenbang Rancangan RPJMD di daerah masing-masing.
Mendagri Tito Karnavian yang diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Hari Nur Cahya Murni, Msi saat pelaksanaan Musrenbang RPJMD di Provinsi Kalteng yang dilaksanakan via online dan dipimpinan langsung Wagub Kalteng H. Edy Pratowo, SSos, MM di Palangka Raya, Rabu (2/9), memaparkan ada 8 wilayah rawan korupsi dan menjadi fokus perhatian serius pihak KPK, seperti Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dirjen Hari Nur Cahya Murni menekan untuk perencanaan dan penganggaran, di antaranya mark up anggaran, alokasi pokir yang tidak sah, keterlambatan pengesahan APBD dan praktik suap/pemerasan gratifikasi dalam pengesahan anggaran. “Untuk keterlambatan pengesahan APBD, Pemprov diingatkan agar masalah ini harus dilaksanakan secara tepat waktu. Jangan tahan hak rakyat, itu uang rakyat agar cepat direalisasi,” tegasnya.
Disisi Perizinan, Dr Hari juga mengingatkan adanya peluang perizinan yang tidak transparan dan akuntabel, pelayanan yang tidak memadai/representative dan pendelegasian kewenangan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan. “Untuk perizinan yang tidak transparan dan akuntabel hendaknya ini harus dihindari. Ini dalam rangka kita menata sumber pemasukan bagi negara dan daerah yang sangat penting dibutuhkan,” katanya.
Hal penting lainnya, tambah Hari, terkait manajemen aset daerah dengan permasalahannya yaitu rendahnya komitmen pengelolaan aset, tidak dilaksanakan/optimal pelaksanaan koordinasi dan rekonsiliasi aset dan pengamanan aset tidak menjadi prioritas sehingga banyak aset belum bersertifikat bahkan masalah.
“Soal pengamanan aset juga hal penting yang sering diabaikan. Jujur saja, masalah ini juga ada di Kalteng. Karena kurang mendapatkan perhatian, akhirnya menjadi masalah. Belakangan, banyak aset negara yang tak bisa ditarik kembali, ini tentu menjadi kerugian besar bagi negara,” ungkapnya.
Dirjen mengingatkan untuk bagian titik rawan ini, Pemprov harus berhati-hati. “Jika timbul masalah, maka pihak Pemrov akan berhadapan langsung dengan pihak KPK. Dan, masalah ini masih banyak terjadi terkait dengan kepala daerah di negeri ini hingga sekarang,” tandasnya.ict