KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Setelah melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan 2 tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan, Kasi Intelijen Amir Giri dan Kasi Pidum Theodorus Lodong, dalam konfrensi pers, di halaman Kejari Kapuas Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Selasa (12/7/2022).
Diungkapkan Kajari, penetapan kedua tersangka ini berkenaan dengan penggunaan dana hibah dari APBN untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020 yang lalu. Kedua tersangka tersebut, diketahui saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan anggota Komisioner KPU Kapuas.
“Setelah melakukan penyidikan, akhirnya penyidik kami telah menemukan kejanggalan dan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan alokasi dana yang dikelola KPU. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya penyidik menetapkan O dan B sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.
Dipertegas oleh Kasi Pidsus Kejari Kapuas Kiki Indrawan, bahwa penetapan kedua tersangka ini dikarenakan keduanya telah dianggap melakukan kegiatan yang tidak seharusnya atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab dengan modus mengatur pengadaan, agar bisa dilakukannya sendiri, tanpa harus melalui pelelangan atau tender, namun dengan Penunjukan Langsung (PL). mereka memecah dana tersebut, yang selanjutnya meminjam 10 perusahaan rekanan guna memuluskan kegiatan tersebut.
Sementara dari hasil penghitungan akibat yang dilakukan kedua tersangka, penyidik menyimpulkan negara dirugikan sebesar Rp1,6 milar.
“Sembari melakukan langkah-langkah selanjutnya, walaupun belum dilakukan penahanan, namun keduanya dalam pengawasan pihak hukum,” terang Kiki Indrawan. c-yul