Daerah  

Pemkab Karangasem dan Badung Sisir Penduduk Pendatang Hingga Ke Desa-desa

Pemkab Karangasem dan Badung Sisir Penduduk Pendatang Hingga Ke Desa-desa

Corong Nusantara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus monitoring terhadap penduduk nonpermanen atau penduduk pendatang di Karangasem. Hasilnya, 94 orang ditangkap poetugas.

I Made Kusuma Negara, Kepala Disdukcapil Karangasem, mengatakan penyaringan dan pemantauan warga tidak tetap dilakukan pada saat mereka kembali. Kegiatan diadakan secara rutin.

Kusuma Negara mengatakan Selasa (24/5) ”Kami turun. Akibatnya, 94 orang tidak memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTS).”

Warga tidak tetap yang terjebak umumnya ingin mencari pekerjaan di Karangasem. Ini mencakup delapan kecamatan Bhumi Lahar.

Sebagian besar berada di kabupaten Abang dan Karangasem. Aparat kepolisian meminta warga tidak tetap mensponsori petugas Disdukcapil untuk pembuatan SKTS.

Ia mengatakan, “Sejak Januari hingga hari ini, hasil pemantauan bagi warga tidak tetap tanpa izin tinggal sementara sebanyak 94. Untuk warga tidak tetap, kami menyarankan agar SKTS segera diterapkan. Petugas kepolisian menahan sementara KTP.”

Orientasi diberikan kepada warga tidak tetap yang masih belum memiliki SKTS dan dapat segera membuatnya dengan menginstruksikan Disdukcapil Karangasem.

Masa berlaku SKTS adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai acuan, kegiatan pemantauan dan pemeriksaan bagi penghuni tidak tetap adalah untuk tertib pengelolaan data pekerjaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Karangasem Tahun 2012 tentang Peraturan Kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016.

Secara terpisah, pendaftaran keberadaan pendatang di Kabupaten Badung sudah dimulai. Penertiban Gumi Ceres dilakukan di desa Kabupaten Badung.

Penuntutan dipimpin oleh Laura dan Berbickel dengan melibatkan Satpol PP.

Dalam survei yang dilakukan sejak pekan lalu, tidak ada satu pun warga yang tidak memiliki identitas.

Hanya saja kebanyakan tidak melapor ke Kylian setempat

Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan, Selasa (24/5), pihaknya telah melakukan penyelidikan di desa tersebut.

Ini adalah serangkaian tindakan yang terjadi di terminal tipe A monyet.

Suryanigara mengatakan, “Sesuai rencana awal, kami akan melanjutkan pengujian di desa setelah mengontrol populasi di pintu masuk, yaitu Stasiun Menggui.”

Menurutnya, kendali populasi imigran sepenuhnya berada di tangan Laura atau Birbicle. Semua jaksa hanya didampingi oleh partainya.

“Jadi Verveicle dan Laura menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan. Kami mengikutinya,” ujarnya.

Pihaknya mengaku operasi pencarian terakhir dilakukan pada Minggu (22 Mei) di Desa Angantaka.

Namun, tidak termasuk desa tempat penyimpanan pisau dan wilayah yang diperiksa, sejauh ini sudah ada 20 desa yang menerapkan pengendalian penduduk.

“Hasil verifikasi, rata-rata jumlah penduduk tidak tetap tanpa identitas tidak banyak. Mereka sudah memiliki identitas elektronik, tetapi pejabat seperti Carling tidak melaporkannya. Kirim peringatan hanya kepada penanggung jawab atau orang tersebut. bertanggung jawab. Di mana mereka tinggal “.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Kedamaian Masyarakat disebutkan bahwa siapa pun yang datang ke Kabupaten Badung tanpa identitas dan tujuan yang jelas dapat ditipu.

Jika ditemukan orang yang tidak diketahui identitasnya, pihaknya akan membawa mereka ke kantor desa untuk memastikan tujuan mereka di Badung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *