PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Seorang pria berinisial MR (29) warga asal Kabupaten Pulang Pisau diamankan jajaran Polsek Pahandut setelah aksinya melakukan penganiayaan viral di media sosial, Sabtu (28/5/2022).
Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, setelah melakukan 2 aksi penganiayaan tanpa diketahui sebab yang jelas.
Penganiayaan pertama terjadi di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku langsung datang masuk ke SPBU dan menyerang operator Sahroni yang tengah mengisi BBM kendaraan pelanggan.
Pemukulan disertai dengan injakan ke arah badan ketika korban terjatuh. Sempat berusaha dilerai oleh operator yang lain, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba mencabut senjata tajam jenis mandau yang terikat di pinggang.
Sahroni, usai penganiayaan mengatakan, sama sekali tidak mengenal pelaku. Saat itu ia menerima pukulan dan diinjak ketika terjatuh.