Hukrim  

Kredit Mobil dengan KTP Palsu, Pasutri Divonis 1,5 Tahun

Setelah melalui proses pengajuan kredit dan uang muka Rp50.695.405 serta perjanjian cicilan Rp4.662 juta selama 4 tahun, maka mobil dapat dibawa oleh pasutri tersebut.

Ternyata Nani dan Roni hanya sanggup membayar kredit selama 3 bulan lalu membawa mobil itu melalui penyeberangan laut Banjarmasin ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, mobil digadaikan kepada Rovik seharga Rp20 juta tanpa sepengetahuan PT SFI Palangka Raya. Merasa tertipu karena penggunaan KTP palsu oleh konsumen dan diugikan karena pengalihan kendaraan tanpa sepengetahuan mereka, pihak PT SFI Cabang Palangka Raya melaporkan pasutri itu ke aparat Polda Kalteng.

Dalam persidangan, Nani dan Roni terbukti bersalah memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, sebagaimana Pasal 35 UU RI No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.