Daerah  

Belasan Kafe dan Ratusan Pengunjung Dibubarkan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Perwali Nomor 26/2020 dan Perwali 4/2021 sebagai langkah percepatan penanganan pandemi Covid-19, terus digiatkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rabu (23/6/2021) malam, patroli gabungan pengawasan dan pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes) digelar dengan menyasar sejumlah titik keramaian. Belasan kafe dan ratusan pengunjung yang melanggar prokes, dibubarkan.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya penerapan prokes 3M, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan, mulai meningkat.

Belasan Kafe dan Ratusan Pengunjung Dibubarkan
SOSIALISASI- Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat memberikan sosialisasi Perwali dan prokes kepada pemilik usaha mengantisipasi sebaran Covid-19, Rabu (23/6) malam. Corong Nusantara/RONNY

Patroli pengawasan pada titik keramaian tersebut, diakuinya berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan mulai kendornya penerapan prokes 3M pada sejumlah tempat usaha. Berpotensi besar menjadi titik penyebaran virus Covid-19.

“Warga banyak yang melapor kepada Tim Satgas, beberapa kawasan banyak sekali anak muda berkerumun tanpa menerapkan prokes, bahkan melanggar aturan jam operasional tempat usaha dengan buka dan melayani pelanggan hingga di atas pukul 10 malam. Dalam Perwali, sudah tegas jika hanya diperbolehkan melayani di tempat hingga jam 10 malam,” ujarnya kepada Tabengan usai kegiatan.

Pukul 22.00 WIB, sepanjang ruas Jalan Yos Sudarso tepatnya kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, menjadi fokus Tim Satgas Kota dan Satgas Kecamatan Jekan Raya serta Satgas Kelurahan Menteng, guna memberikan imbauan dan sosialisasi prokes.

Satu per satu kafe dan rumah makan didatangi petugas, mengingatkan agar tidak melayani pelanggan makan di tempat di atas jam 10 malam. Para pengunjung yang berkerumun pun segera dibubarkan.

Selanjutnya ruas Jalan G Obos, Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan RTA Milono disisir petugas dan mengingatkan pemilik tempat usaha terutama kafe, untuk membatasi jam operasional dan membubarkan kerumunan pengunjungnya.

“Hingga Kamis dini hari, setidaknya ada puluhan kafe dan rumah makan yang kami tegur dan pengunjung yang berkerumun kami bubarkan. Saya cukup prihatin kini kesadaran pelaku usaha dan pengunjung mulai menurun untuk taat prokes,” beber Emi.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Emi, setidaknya ada 4 kafe yang mendapatkan teguran keras terakhir, karena melanggar prokes berkali-kali. Bahkan ada yang mendapatkan teguran dari Tim Satgas 2 hari berturut-turut. Jika masih kedapatan melanggar prokes dan Perwali yang ada, maka sanksi tegas berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

“Ini adalah upaya Tim Satgas dalam menekan angka sebaran yang masih belum terkendali sepenuhnya. Apalagi ada varian virus Delta, maka mau tak mau kami harus sigap. Untuk itu, kami harapkan kerja sama dari masyarakat dan pemilik usaha untuk bersama-sama mengakhiri pandemi ini dengan taat prokes,” tegas Emi. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *