PALANGKA RAYA./Corong Nusantara– Seorang pria berinisial H (36) diamankan petugas Polresta Palangka Raya karena terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR, Minggu (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan
penerbangan Palangka Raya-Surabaya di Bandara Tjilik Riwut.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Suket Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta, Senin (12/7) pagi.
Pemalsuan Suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya Suket Hasil Negatif Rapid Test Covid-19. Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta Suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut. Alhasil, pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan Suket tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga domisili Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). fwa
