Daerah  

Damang Pahandut Akan Laporkan DAD ke MADN

**Mambang: Silakan, Itu Bagus!

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Marcos Tuwan menyesalkan sikap Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya yang ikut mendampingi dan menyaksikan pelepasan hinting pali setelah ada perdamaian masalah utang piutang antara PT Berjaya dan masyarakat adat.

Menurut Marcos, sebagai Damang Kepala Adat yang punya wilayah hukum adat di Pahandut, yang nyata-nyata sudah menyatakan hinting pali itu ilegal, maka sepatutnya DAD Palangka Raya justru berdiri di belakang damang, bukan berdiri di belakang pelanggar adat itu.

“Selain ilegal, juga merusak adat. Ini kalau dibiarkan premanisme adat itu makin menjadi-jadi, mereka seperti dikasih angin. Mereka DAD justru seharusnya berada di belakang saya, mendukung Damang Kepala Adat menertibkan premanisme adat ini, bukan justru mendukung preman-preman adat itu, sehingga saya patut menduga jangan-jangan ada persekongkolan jahat dan busuk dari kejadian-kejadian tersebut,” kata Marcos, Kamis (10/6).

Sebagai Damang Kepala Adat Pahandut, Marcos  akan membawa kasus mediasi dan pendampingan DAD Palangka Raya saat melepas hinting pali itu ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Kalimantan Barat (Kalbar). Dia berkali-kali menegaskan, sangat menyesalkan sikap DAD Palangka Raya tersebut.

Menurut Marcos, hinting pali itu ilegal karena tidak ada izin dari Damang Kepala Adat, walaupun katanya proses hinting pali itu dilakukan oleh basir, tetap saja ilegal karena mengatasnamakan adat. Sementara berbicara adat, itu kewenangan damang sebagai kepala adat setempat. Apabila tidak ada izin berarti ilegal.

“Yang saya sesalkan itu justru kenapa DAD malah melakukan pendampingan. Artinya, melakukan pembenaran terhadap kegiatan ilegal tersebut, ini ada apa? Apakah ada persekongkolan bau busuk di situ, nanti waktu yang akan menjawab,” ucap Marcos.

Ketua Harian DAD Palangka Raya Mambang I Tubil ketika dihubungi via telepon menyampaikan, pihaknya bukan mendukung atau menyatakan itu ilegal, hanya menyaksikan bahwa ada kegiatan pelepasan hinting pali berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian adat, kehendak kedua belah pihak.

“Masa kita melarang. Kedua pihak sudah berdamai kok kita ribut, kan begitu. DAD Kota Palangka Raya itu mendamaikan supaya tidak ada permasalahan lagi, menciptakan keadaan yang rukun, aman dan tenteram di Kota Palangka Raya, bukan kita yang membuat sesuatu ribut terus di Kota Palangka Raya. Ada masyarakat adat kita yang nanti tertangkap dan sebagainya, kita kan menghindari itu,” tegas Mambang.

Mambang menambahkan, DAD hanya menyaksikan dan bukan dirinya yang hadir di sana, tetapi staf Batamad yang ada di Sekretariat DAD Palangka Raya. Menyaksikan bahwa sudah dilepas hinting pali itu, karena sudah melaksanakan hasil kesepakatan damai dua pihak yang bersengketa.

“Kalau sudah begitu apakah kita ini mau ribut terus, mau ingin tidak aman? Tidak kan. Kami itu sudah berupaya mendamaikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ini sebenarnya tugas damang. Masa Damang kok orang damai, marah. Pertanyaan itu, kira-kira gimana?” ujar Mambang.

Terkait dengan hinting pali yang dianggap ilegal, Mambang mengatakan, menurut damang harus izin damang, sementara menurut Kaharingan harus izin Kaharingan, tidak ada aturannya yang sudah dibuat, tapi itu alat kelengkapan adat. Kalau menyangkut agama dan sebagainya nanti akan dilihat di mana posisinya menyangkut agama.

Hinting pali harus izin damang, belum ada buat SOP ke situ, tapi yang jelas sebagai kelengkapan adat dalam proses penyelesaian sengketa. Kelengkapan adat dalam proses penyelesaian sengketa. Berarti yang menyelesaikan sengketa itu kan kewenangan damang. Kami tidak menangani sidang adat, tapi memediasi kedua pihak untuk kepentingan perdamaian. Penyelesaian perdamaian. Kami fasilitasi karena kewajibannya mendorong supaya Kota Palangka Raya ini aman,” tegas Mambang.

Hampir seminggu hinting pali itu tidak ada solusinya, mau tidak mau DAD Palangka Raya turun tangan hadir untuk solusi, mempertemukan para pihak mencari jalan tengah. Setelah ada kesepakatan perdamaian dan hinting pali itu dilepas supaya tidak mengganggu orang.

“Nah untuk memastikan terlepas saya kirim anggota, pastikan hinting pali itu dilepas, apakah itu salah? Ini yang tidak dipahami. Kalau memang mau mengadukan kami ke MADN, silakan, itu bagus! Semuanya dibawa saja ke MADN, bahas itu benar, tugas dan fungsi DAD itu apa? Tugas dan fungsi damang itu apa? Suruh dia baca Perda,” tegas Mambang.

Sementara itu  Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalimantan Tengah, Letambunan Abel, SH, mengatakan Hinting Pali itu silahkan untuk keagamaan, dan sebagai upaya penegak hukum adat bagusnya membuat sebuah kebijakan seperti ‘Hinting Tengang’ yang tidak ada lagi permasalahan antara adat dan keagamaan.

Dijelaskan Tambunan, Hinting Tengang merupakan wujud dari penegakan putusan peradilan adat, dimana Hinting Tengang dapat dilaksanakan setelah adanya Putusan Sidang Adat  berkekuatan hukum tetap (putusan Damang) yang tidak dipatuhi oleh pihak yang mendapat sanksi hukuman Adat berdasarkan Hukum Adat.

“Objek yang dapat dipasang Hinting Tengang adalah objek kebendaan yang tidak bergerak dan bukan orang yang merupakan objek sengketa dalam perkara Adat. Dalam hal pelaksanaan Pemasangan “Hinting Tengang” dimohonkan oleh pemohon (pihak yang dimenangkan) memohon pemasangan Hinting Tengang kepada Damang Kapala Adat wilayah objek sengketa, yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Adat Dayak,” usul Tambunan.

Hinting Tengang, lanjut Letambunan, dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat atau yang ditunjuk mewakili Majelis Hakim Peradilan Adat untuk melaksanakan putusan adat. Dalam hal pelaksanaan acara Hinting Tengang dapat meminta bantuan tukang tawur

“Dalam hal telah memperoleh keputusan pelaksanaan pemasangan “Hinting Tengang” sebelum pelaksanaan Damang Kepala Adat meminta pendampingan Batamad membantu pengamanan  sehingga pemasangan Hinting Tengang tersebut dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. yml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *