PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 dan mengantisipasi masuknya varian virus Delta, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menerapkan sejumlah kebijakan strategis sebagai upaya preventif.
Baru-baru ini, pihak Kecamatan Pahandut telah menerbitkan surat pemberitahuan bagi masyarakat kecamatan setempat yang ingin mengajukan asistensi untuk berbagai acara pertemuan termasuk pernikahan, terhitung per 25 Juni 2021 wajib menyiapkan pemeriksaan rapid test antigen bagi semua tamu undangan, yang disiapkan oleh penyelenggara.
“Surat tersebut benar. Itu merupakan langkah Tim Satgas untuk menekan angka sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 yang kini perlahan naik. Terutama di Kecamatan Pahandut,” ujar Camat Pahandut Berlianto saat dikonfirmasi Tabengan, Kamis (24/6).
Pemberlakuan rapid test antigen untuk setiap acara pertemuan tersebut, diakui Berlianto merupakan kebijakan yang cukup berat, mengingat berbagai pertimbangan yang dilihat pihaknya sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19.
Belum lagi biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen cukup besar. Maka, pihaknya pun mau tak mau harus mengambil kebijakan tersebut agar kasus bisa dilandaikan kembali.
Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku bagi setiap pengajuan asistensi yang dilakukan pada 25 Juni 2021 dan seterusnya. Baik bagi penyelenggara, peserta dan tamu undangan pada setiap acara yang diasistensi oleh pihak Satgas Kecamatan, diharapkan mampu menyertakan surat rapid test antigen.
“Kebijakan ini akan bersifat dinamis. Mengikuti perkembangan kasus yang ada dulu. Jika dalam waktu 2 atau 4 minggu angka positif bisa ditekan, kebijakan akan dikembalikan seperti awal,” jelas Berlianto.
Sementara itu, Camat Jekan Raya Sri Utomo menyampaikan hal serupa. Kecamatan Jekan Raya akan memberlakukan kebijakan serupa untuk segala macam kegiatan pertemuan masyarakat. Saat ini pihak kecamatan masih melakukan kajian lebih jauh untuk penerapan rapid test antigen bagi tamu undangan, termasuk memfasilitasinya apabila masyarakat membutuhkan.
“Intinya kebijakan ini meskipun dirasakan berat, tapi benar-benar keinginan kita untuk memutuskan mata rantai sebaran Covid-19. Sebab berdasarkan hasil tracing, mayoritas kasus sekarang datang dari acara pertemuan yang mengumpulkan banyak massa,” ujar Sri Utomo.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, usai terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, membuat hampir seluruh daerah di Tanah Air, termasuk Kota Palangka Raya menerapkan kebijakan pengetatan prokes pada kegiatan masyarakat di ruang publik.
Emi menegaskan, pihaknya telah meminta kepada pihak kecamatan agar lebih selektif dan ketat dalam mengawasi penerapan prokes di setiap kegiatan masyarakat. Tak hanya kegiatan pernikahan dan pertemuan masyarakat, namun juga kegiatan pertemuan pemerintahan saat ini bagi seluruh penyelenggara dan tamu undangan wajib menyertakan surat rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
“Tren kasus baik secara nasional maupun di Kota Palangka Raya, saat ini muncul akibat klaster pertemuan seperti itu. Mau tak mau kita harus ambil kebijakan strategis, agar kasus bisa kembali ditekan,” tegasnya. rgb