Daerah  

Honor Nakes Telat 3 Bulan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara,COM- Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty SpKGA mengomentari keterlambatan pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kalteng ini.

Menurut Yayu, Surat Keputusan (SK) terkait honorarium selama 3 bulan, Januari-Maret untuk nakes yang melayani pasien Covid-19, sesuai dengan implementasi KMK HK. 01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi nakes yang bekerja menangani Covid-19, baru dibuka minggu lalu. Hal ini berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga RS Doris Sylvanus baru bisa melakukan input data berupa jam kerja, berapa pasien yang dilayani dan lain sebagainya minggu ini.

Terkait berapa jumlah honor yang belum dibayarkan selama 3 bulan itu, pihak RS belum mengetahuinya. Mereka hanya menginput data dan Kementerian Kesehatan yang mengolahnya. Selain mengatur pembayaran honor nakes Covid-19, di dalam KMK itu juga mengatur cara pengklaimannya.

“Dan, itu menggunakan aplikasi, baru minggu lalu dibuka aplikasinya. Ini kami sudah input data, dari laporan yang saya terima kalau tidak salah sudah diinput sampai bulan Februari. Banyak orang sementara yang diinput satu-satu orang, tinggal nunggu yang Maret, kayaknya minggu ini selesai,” kata Yayu, Selasa (27/4).

Setelah menginput data ke sistem aplikasi, selanjutnya RS menunggu dari Kemenkes karena yang menghitung berapa jumlah yang harus dibayarkan kepada nakes yang bekerja melayani pasien Covid-19 itu dari kementerian. Sesuai dengan jumlah indeksnya berapa jumlah pasien yang ditangani, berapa jumlah, nanti keluar beban kerja selama ini di sistem, sehingga kalau ditanya berapa jumlahnya yang dibayarkan tidak diketahui. Jumlah pembayaran baru bisa diketahui setelah diverifikasi oleh Kemenkes.

Menurut Yayu, jumlah besaran honor sudah tercantum di SK Kementerian, namun berapa besaran honor disesuaikan dengan waktu kerja, kalau jumlah hari kerja tidak  sampai 14 hari, maka pembayaran honornya tidak akan sama dengan yang tercantum di SK Kemenkes.

Semuanya menunggu saja dan sampai saat ini tidak ada RS mana pun yang tahu berapa jumlahnya. Yayu melihat masih lebih baik di RS Doris dibandingkan dengan RS di daerah lainnya terkait keterlambatan pembayaran honor. Ada daerah yang masih nunggak sejak Oktober 2020.

Sementara itu, terkait honor nakes Covid-19 berasal dari anggaran APBN, namun dimasukkan ke APBD Provinsi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 8 persen untuk pembayaran honorarium. Sebelumnya anggaran berasal dari APBD. Pada saat awal Covid-19 dari pusat memberikan pilihan terkait anggaran untuk honor, apakah melalui APBN atau APBD, namun pilihannya ke APBD karena lebih cepat pencairan dibanding dana dari pusat akan lebih lama. Kemudian 2021 diubah sistemnya, semuanya didaerahkan namun untuk verifikasinya tetap dari pusat. yml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *