Daerah  

Kasus Penjualan Obat Aborsi Di Bengkulu Ungkap, 1 Orang Jadi Tersangka

Kasus Penjualan Obat Aborsi Di Bengkulu Ungkap, 1 Orang Jadi Tersangka

Corong Nusantara – Polres Bengkulu mengungkap kasus terkait penjualan obat aborsi.

Di antara empat warga Bengkulu yang ditangkap, KSD (27), yang bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat yang sama, tiga lainnya juga dibebaskan, seorang bidan berusia 30 tahun yang bekerja di Rumah Sakit Bengkulutenga, seorang IRT berinisial LDA (35), dan seorang pria berusia 30 tahun berinisial TCW. Identitas mereka masih menjadi saksi.

AKP Sugiharto, Kasi Humas Polres Bengkulu Polres Bengkulu, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Ia mengatakan pada Jumat (2022-04-01) “Mungkin nanti pihak RSUD Bengkulu Tengah juga akan di periksa terkait kasus in”.

Menurut dia, sejauh ini baru satu orang yang dituduh mengedarkan obat aborsi.

“Satu dari empat warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya sudah dibawa pulang. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” katanya.

KDS mengaku mendapat obat itu dari Er, 30, seorang bidan yang bekerja di Rumah Sakit (Benteng) Bengkulu Tengah. Namun hal tersebut dibantah oleh bidan tersebut.

AKP Welliwanto Malau, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menjelaskan, pengedar obat aborsi berinisial KDS (27) ditangkap pada tanggal (30/3/2022) bersama dua rekan LDA (35) dan TCW (28) setelah menerima laporan dari masyarakat.

”Laporan ini didapatkan dari masyarakat yang gagal menggugur kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya,’” kata Malau.

Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat mencoba melakukan aksi jual beli obat aborsi di sebuah penginapan di Kota Bengkulu.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali,” tambah Malau.

Tim Opsnal MAcan Gading menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu usai menggerebek KDS jelang aksi Rabu (31 Maret 2022) di penginapan.

“Saat kita berada di rumah tersangka (KDS) kita juga menemukan obat-obatan untuk pemutih kulit, pencerah kulit dan untuk hewan juga ada,’ kata Malau.

Setelah mendapat informasi dari tersangka, polisi juga mendapatkan Er (30) dari rumahnya di Desa Permai Surabaya, Kota Bengkulu, yang diakui KDS sebagai pemasok narkoba.

“Anda adalah bidan yang bekerja di rumah sakit, dan Anda mendapatkan obat dari pengakuan tersangka. Kami akan terus menyelidiki masalah ini,” kata Malau.

Atas perbuatan tersebut, KDS dijerat pasal 36, pasal 197 UU Kesehatan 2009, dan pasal 36 UU Kesehatan 2014.

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *