PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kecelakaan yang menimpa bus Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI), meninggalkan sedikit permasalahan. Sebab, ada penumpang yang tidak terdaftar dalam manifes. Kondisi tersebut membuat polisi kesulitan melakukan identifikasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Andreas Palem Santosa bersama Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal Dishub Kalteng Davi memberikan keterangan terkait dengan data penumpang yang tidak ada dalam manifes bus DAMRI yang mengalami kecelakaan.
Andreas menjelaskan, kejadian yang sering terjadi memang nama penumpang bus itu tidak ada dalam daftar. Hal tersebut bukan karena yang bersangkutan tidak memiliki tiket, melainkan pada saat pembelian tiket hanya mempergunakan nama 1 orang. Misal, ada penumpang A bersama dengan rekan-rekannya, yang ingin pergi ke suatu wilayah mempergunakan bus.
Pada saat pembelian tiket, hanya nama A yang tertera di manifes, sementara rekan-rekannya tidak ada dalam manifes, walaupun sebenarnya tiket itu untuk beberapa orang. Hal inilah yang sering terjadi. Berbeda dengan pembelian tiket pesawat, satu tiket atas nama satu orang, atau by name by address.
“Nama penumpang yang tidak ada dalam manifes, sebenarnya hanya permasalahan pembelian tiket yang mempergunakan nama 1 orang. Namun, masalah ini sudah diselesaikan dengan baik. Apa yang terjadi, menjadi evaluasi ke depan dan segera disosialisasikan kepada pemilik bus dan masyarakat, bahwa pembelian tiket by name by address,” kata Andreas, Kamis (20/5).
Andreas melanjutkan, hal lain yang juga menjadi evaluasi adalah apabila ada penumpang yang naik bus, tapi tidak membeli tiket di loket, atau sederhananya menumpang saat di perjalanan, harusnya penumpang yang diangkut di perjalanan dilakukan pembaharuan data saat berada di terminal berikutnya. Penumpang ini pula wajib dilaporkan ke perusahaan bus tersebut, sehingga terdata dalam manifes bus.
Kenyataannya, ujar Andreas, yang terjadi tidak demikian. Karena itu, Dishub Kalteng akan segera menyurati semua pemilik bus agar setiap penumpang yang diangkut di perjalanan wajib diberikan tiket. Contoh, ketika naik bus di Bandara Soekarno-Hatta, tidak ada manifes, tapi hanya diberikan tiket. Ini dapat menjadi solusi bagi bus yang mengangkut penumpang di perjalanan. Bukti tiket adalah bukti manifes.
Andreas menegaskan, bus DAMRI yang mengalami kecelakaan secara administrasi di Dishub Kalteng itu resmi dan sah. Kelayakan kendaraan atau KIR juga masih berlaku, sehingga secara administrasi tidak ada masalah.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal Dishub Kalteng Davi menambahkan, penumpang umumnya ada yang memesan tiket via telepon, tapi tidak berangkat lewat terminal atau loket, tapi dijemput di tempat lain. Contoh, penumpang A jurusan Palangka Raya-Pangkalan Bun membeli tiket melalui telepon. Tapi, penumpang ini tidak berangkat lewat terminal atau loket, melainkan dijemput mungkin di Tangkiling atau di Katingan, yang pasti penumpang ini sudah membeli tiket.
Terpisah, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu menjelaskan, korban yang meninggal dunia sudah disantuni oleh Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara bagi mereka yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan dengan nilai asuransi sebesar Rp20 juta.
Mangandar mengatakan, santunan diberikan berdasarkan data yang diberikan oleh pihak kepolisian. Meskipun ada laporan dari pihak kepolisian atas kronologis kejadian, Jasa Raharja wajib untuk memastikan legalitas angkutan tersebut berupa perizinan angkutan barang dan orang, dan juga izin resmi lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Masyarakat harus paham, tegas Mangandar, data penumpang atau manifes itu terkesan sepele. Padahal, itu adalah data yang sangat penting. Diharapkan, masyarakat lebih peduli dengan data pribadi untuk dapat disampaikan secara benar apabila menumpang angkutan umum. Tujuannya sederhana, memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ingat, kata Mangandar lagi, masyarakat harus cerdas dalam memilih alat transportasi. Pastikan memiliki perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Jasa Raharja berkewajiban memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan, dengan mengacu pada laporan kepolisian. ded