PALANGKA RAYA /Corong Nusantara- Akbar, Mulyadi, Suratman, dan Muhammad Fahruly Rinaldy yang membongkar brankas pada sebuah kantor notaris dan menjarah toko Alfamart, terpaksa menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Komplotan pencuri dari Palu Sulawesi Tengah tersebut dalam satu malam membobol brankas kantor notaris lalu memjarah toko Alfamart. Aksi mereka terhenti saat Polisi menangkap mereka ketika hendak kabur di Bandar Udara Tjilik Riwut.
Perkara berawal ketika Akbar bersama rekan-rekannya berencana melakukan pencurian di luar pulau. Mereka berangkat dari Kota Palu dan transit di Surabaya sebelum melanjutkan penerbangan ke.Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021).
Perkara berawal ketika Akbar bersama rekan-rekannya berencana melakukan pencurian di luar pulau. Mereka berangkat dari Kota Palu dan transit di Surabaya sebelum melanjutkan penerbangan ke.Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021).
Setibanya di Kota Palangka Raya, mereka secara patungan membeli dua sepeda motor bekas kemudian menginap di sebuah hotel Jalan Rajawali. Setelah mempelajari situasi, target mereka adalah Kantor Notaris di Jalan Pierre Tandean yang tidak dijaga, Kamis (16/12/2021) dini hari.
Setelah mencongkel pintu pada lantai dua menggunakan linggis, mereka berhasil masuk ke dalam kantor. Melihat ada brankas, mereka membukanya secara paksa dan mengambil uang di dalamnya dan meninggalkan berbagai dokumen termasuk surat tanah. Usai dari kantor notaris, mereka menuju toko Alfamart di sebelahnya. Setelah mencongkel pintu, mereka mengambil rokok dari etalase kemudian kabur.
Sekembalinya ke hotel, mereka membagi hasil jarahan mereka.
Sekembalinya ke hotel, mereka membagi hasil jarahan mereka.
“Totalnya Rp120 juta dan rokok 11 kotak,” ucap Jaksa Penuntut Umum. Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp30 juta.
“Lalu para terdakwa ada bayar hutang, tiket pesawat, main judi online dan ke tempat hiburan,” ungkap Jaksa.
Namun aksi mereka tidak berumur panjang, Polisi menangkap mereka di bandar udara saat hendak kabur, Minggu (19/12/2021).
Korban Felino Basten Nyampai mengaku mengalami kerugian Rp203,5 juta akibat kehilangan uang dan kerusakan barang karena perbuatan para terdakwa.
Para terdakwa akhirnya terjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke 5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. dre