Kabur Usai Gilas Orang hingga Mati, Faisal Dituntut 4 Bulan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Muhammad Faisal, pelaku tabrak lari setelah menggilas orang dengan mobilnya hingga tewas mendapat tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (18/8).

JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya hanya menuntut Pegawai Honorer Dinas Perizinan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bila tuntutan tersebut dipenuhi Majelis Hakim, maka Faisal yang memjadi tahanan Polresta Palangka Raya itu hanya perlu menunggu satu bulan sebelum kembali menjadi orang bebas.

“Sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati, Faisal mengendarai mobil Toyota Avanza nopol F 1732 PD dari arah Jalan Menteng XVI Ujung yang merupakan jalan permukiman menuju ke arah Jalan Temanggung Tilung, Sabtu (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Faisal melaju dengan kecepatan 70 km per jam karena tergesa-gesa untuk membeli makan.

Ketika Maryudianto Pratama yang membonceng Benny Santoso menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam nopol KH 5645 BF baru keluar dari jalan kecil di Jalan Menteng XVI, Faisal tidak bisa menghindarinya dan menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Also Read

Tags