PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Persiapan dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng. Dijadwalkan diterapkan pada 28 April 2021, launching mengalami penundaan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Ada perubahan jadwal dari Korlantas, launching dilakukan setelah Lebaran, saat ini kita melaksanakan sosialisasi dan uji coba terlebih dulu,” kata Dirlantas Kombes Pol Rifki, Selasa (27/4) siang.
Sejauh ini, pemasangan kamera ETLE berada di depan Gereja Katedral Palangka Raya. Menyusul akan dikembangkan ke lokasi jalan lainnya.
“Mekanisme ETLE nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang ada di STNK. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website yang disiapkan atau langsung datang ke Posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Kalteng,” sebutnya.
Selanjutnya, imbuh Rifki, apabila menerima surat konfirmasi maka pelanggar akan dikirimkan kode BRIVA melalui handphone untuk melakukan pembayaran denda tilang.
“Apabila tidak terkonfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK sebagai sanksinya,” tuturnya.
Dijelaskan, mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Kalteng.
Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengendara kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko ETLE Ditlantas.
Kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi untuk penegakan hukum.
“Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu telah pindah alamat, dijual maupun kegagalan membayar denda,” tutup Rifki. fwa