NANGA BULIK/Corong Nusantara- Dugaan perambahan hutan yang dilakukan dua perusahaan, PT Graha Cakra Mulia (GCM) dan PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group semakin menyeruak.
Warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, yang berada di sekitar perusahaan merasa tidak diperhatikan oleh PT GCM.
Baru-baru ini, sekurangnya 11 orang warga Desa Penopa yang tergabung dalam Tim 11, mendatangi Kantor Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau. Mereka mengadu dan berkeluh kesah atas persoalan yang dialami. Mereka mengeluhkan soal minimnya perhatian dan tanggung jawab USTP Group kepada warga Penopa.
Berbekal Surat Keputusan Kepala Desa Penopa Nomor: 141/18/PN/Kpts-V/2021 tentang Tim Investigasi dan Penyelesaian Lahan Potensi Desa dengan PT Graha Cakra Mulia (GCM), anak perusahaan USTP Group, 11 warga tersebut meminta pendampingan Batamad Lamandau.
Ada 3 poin yang mereka tuntut dari USTP Group. Pertama, diduga adanya perambahan hutan potensi Desa Penopa oleh PT GCM, anak perusahaan USTP Group. Karenanya, perusahaan harus menyerahkan hutan potensi desa tersebut ke Pemdes Penopa. Kedua, menuntut kejelasan plasma Desa Penopa dari GCM yang hingga kini belum terealisasi. Padahal, PT GCM sudah beroperasi sejak tahun 2007 lalu.
Terakhir, mereka menuntut komitmen PT GCM untuk menjalankan Perda Kabupaten Lamandau Nomor 15 tahun 2017, sekurangnya mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan karyawan perusahaan.
Ketua Tim 11 Desa Penopa, Titijon Papeles mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh warga desa untuk menuntut setiap hak mereka. Namun, hingga kini PT GCM USTP Group tak mengindahkannya. Manajemen PT GCM USTP Group sering memberikan janji-janji tanpa realisasi.
“Lihat saja, sudah belasan tahun perusahaan tersebut beroperasi, namun warga sekitar masih banyak yang tak sejahtera. Kadang saya merasa, kita terus-terusan dibohongi oleh perusahaan. Janji-janji manis saja mereka. Belasan tahun mana ada plasma. Parah memang, lahan hutan potensi desa juga ada dugaannya mereka rambah. Kami ini warga kampung yang bekerja di sana, ditekan. Kesalahan sedikit, mereka main pecat,” keluhnya.
Demikian juga, lanjut dia, dengan program CSR yang tidak jalan. Dari dulu, kebanyakan warga inginkan adanya bantuan CSR berbentuk kebutuhan dasar yakni listrik dan air bersih. Namun, hingga kini tak terealisasi.
“Pengeramput. Pintar ngeramput sidanya tuh. Pembohong. Pintar bohong mereka (manajemen USTP Group) tuh,” cetusnya dengan nada kesal.
Terpisah, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memastikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan perambahan hutan tersebut.
“Kita sudah bentuk tim investigasi. Yang jelas, tim akan segera menelusuri dugaan perambahan hutan tersebut,” tandas Hendra.
Hendra menambahkan, sangat terbuka ruang jika nantinya tim investigasi yang dibentuk Pemdes Penopa juga menjadi bagian dari tim yang dibentuk Pemkab Lamandau. c-kar