Daerah  

OPERASI YUSTISI – Modus Pengusaha Café Palangka Raya Kelabui Petugas

*Kerumunan Angkringan Dibubarkan, Yandros Bar dan Cafe Denda Rp5 Juta

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemerintah Palangka Raya terus secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, demi menekan penyebaran virus Covid-19 di Palangka Raya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) gencar dijalankan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah menekan penyebaran virus berbahaya ini. Namun apakah usaha Pemerintah ini bisa berhasil bila masyarakat masih banyak yang ngeyel dan acuh dengan bahaya Covid-19 ini?

OPERASI YUSTISI - Modus Pengusaha Café Palangka Raya Kelabui Petugas

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani, menyampaikan, ada sejumlah tempat yang dilakukan operasi yustisi pada Sabtu (17/4). Karaoke Nav Jalan G Obos Palangka Raya, Angkringan Awitalenta Jalan G Obos Palangka Raya, Detones by Afgan Karaoke Jalan G Obos Palangka Raya, Angkringan Jalan Galaxy Palangka Raya, Bon Cafe Jalan Galaxy Palangka Raya, dan yustisi di cafe-cafe Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, termasuk yustisi di Yandros Bar dan Cafe Jalan Bukit Keminting.

“Hasil yustisi di Yandros Bar dan Cafe dijatuhi sanksi denda Rp5 juta, karena buka sampai dini hari. Pengelola sudah pernah ditegur secara tertulis. Pengelola mengulangi ulahnya, bahkan berupaya mengelabui petugas dengan cara menutup pintu depan dan mematikan lampu. Karena ditemukan masih banyak kendaraan di depan, petugas masuk dan melakukan pemeriksan,” kata Emi, saat dikonfirmasi hasil patroli dan yustisi yang dilakukan pada, Minggu (18/4) malam di Palangka Raya.

Hasil temuan di dalam Yandros Bar dan Cafe, lanjut Emi, puluhan pengunjung yang berada di dalam duduk tanpa menerapkan protokol kesehatan. Atas apa yang ditemukan itu, pengelola dikenakan sanksi, sementara para pengunjung diminta secara tegas untuk meninggalkan cafe. PPKM skala mikro mewajibkan rumah makan dan cafe atau sejenisnya buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Memastikan ketaatan masyarakat tersebut, maka dilakukan patroli dan operasi yustisi.

Apa yang dilakukan tim, kata Emi, semata menjalankan PPKM skala mikro yang sudah ditetapkan itu. Sekarang ini kondisi pandemi, dimana Palangka Raya masuk dalam zona merah, sehingga diperlukan kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk dapat menekan penyebarannya. Apa yang sudah ditetapkan, yakni buka sampai pukul 22.00 WIB, untuk dapat ditaati .

Apabila ada yang melanggar, ungkap Emi, akan dilakukan pembinaan dan diberikan teguran. Mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diambil tindakan tegas, berupa pemberian sanksi. Yandros Bar dan cafe menjadi salah satu contoh bandel dalam mengikuti apa yang sudah ditetapkan, dari itu diberikan sanksi dengan tegas.ded

OPERASI YUSTISI - Modus Pengusaha Café Palangka Raya Kelabui Petugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *