Daerah  

Pemilik Galaxy Cafe Diperiksa Polisi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemilik beserta para karyawan Galaxy Café, Palangka Raya, harus berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cafe yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, tersebut dilaporkan masyarakat karena melakukan aktivitas yang melanggar Prokes dan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 02.45 WIB. Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung menjelaskan, laporan berawal dari masyarakat setempat yang resah, karena cafe tersebut memutar musik dengan suara keras hingga larut malam serta adanya sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan Prokes yang berlaku di tengah wabah Covid-19 saat ini.

“Aktivitas di Café tersebut kemudian dibubarkan oleh Petugas dan setelah pemilik beserta karyawannya diperiksa di Mapolresta Palangka Raya, mereka mengakui adanya pelanggaran terhadap Prokes serta membenarkan tentang laporan dari masyarakat tersebut,” ungkap Todoan Agung pada Selasa (2/3/2021) siang.

Terkait adanya pengunjung yang mengkonsumsi miras, dari keterangan pemilik cafe maupun karyawan, sama sekali tidak kenal dan di Café tersebut tidak ada menyediakan miras. Diduga pengunjung tersebut membawanya dari luar cafe. Selepas menjalani pemeriksaan petugas, pemilik cafe berserta karyawan pun membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi mengakui adanya pelanggaran Prokes yang terjadi dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, serta bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila mengulanginya.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya pun telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas tersebut, guna menentukan sanksi dan tindakan yang akan dikenakan kepada pengelola cafe tersebut. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *