Pernyataan Jualan Jasa Hukum Bikin Praktisi Hukum Meradang

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sejumlah praktisi hukum menyayangkan pernyataan Managing Partner KH Lawyer berinisial HA yang menyatakan ‘hukum juga jualan, jualan jasa bukan produk’.

“HA selaku Managing Partner KH Lawyer harus memberikan klarifikasi terkait pernyataan pada postingan dalam akun instagramnya,” tegas Kariswan Pratama Jaya SH SSy, Jumat (30/7). Bila tidak ada tanggapan dari HA, Kariswan menyatakan akan menyampaikan somasi atau teguran dalam proses hukum terkait pernyataan tersebut.

Berawal dari informasi serta pemberitaan media massa. tentang penyedia layanan jasa hukum KH Lawyer berbasis platform instagram dengan nama akun yang menggaungkan jaminan bantuan hukum untuk masyarakat. Belakangan, HA dalam akun instagramnya juga memuat pernyataan tentang jualan jasa yang meresahkan sejumlah praktisi hukum. Menurut Kariswan, banyak rekan-rekan praktisi hukum yang menyampaikan keluhan sejak Juni 2021.

“Saya menyayangkan pemilihan redaksional semacam itu dilontarkan oleh HA” kata Kariswan. Pernyataan tersebut dapat mencederai semangat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) terkait sumpah Advokat yang tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi sebagai seorang Advokat. Jadi pemberian jasa hukum itu adalah tanggung jawab profesi yang dilakukan dalam rangka membela pencari keadilan dan jasa itu diberi bukan dijual.

Baca Juga :  Sertifikat Terbit di Lahan TORA Dipertanyakan

“Kita bisa bayangkan jika jasa hukum dijual maka jika ada pencari keadilan yang tidak menyanggupi biaya jasa penanganan perkara pasti akan ditolak,” prihatin Kariswan.

Dia menyarankan HA selaku managing partner memberikan klarifikasi tentang status dirinya sebagai advokat, atau setidaknya ia harus menyampaikan informasi perihal siapa saja advokat yang terdaftar dalam KH Lawyer, demi menghindari segala praduga.

“Ini penting karena penanganan perkara memerlukan surat kuasa dengan Advokat. Sebab ada ketentuan pidana dalam Pasal 31 UU Advokat bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat,” beber Kariswan. Dia mengimbuhi bahwa berdasarkan undang-undang, hanya Advokat atau Badan Hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan semacamnya yang dapat memberikan apalagi menjamin pemberian bantuan hukum.

HA juga harus memberikan klarifikasi tentang status KH Lawyer, apakah sekedar akun pada platform instagram atau sebuah firma hukum. Karena dalam satu postingan dalam akun tertanggal 24 Juni 2021 ada penggunaan frasa ‘KH Law Firm’. Jika benar, maka harus jelas status badan hukum, kantor yang menjadi pusat kegiatan firma hukum dan siapa saja advokat pada firma hukum tersebut;

Selain itu, HA harus mengklarifikasi terkait pernyataan pada postingan dalam akun instagram pribadi @hilyafia tertanggal 1 Juni 2021 yang menyebut bahwa ‘hukum juga jualan, jualan jasa bukan produk’. Klarifikasi yang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak mencederai semangat yang dikandung dalam UU Advokat.

Baca Juga :  DPD KNPI Kalteng Gelar Kegiatan Rapimpurda Ke–XV

“Tentu saja semua ini harus saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama lulusan sarjana hukum atau sebagai orang yang sama-sama mencintai dan menggeluti dunia hukum. Semoga kedepannya dapat terjalin tali persaudaraan,” pungkas Kariswan. dre

Also Read

Tags