Pernyataan Sikap PGLII Terkait Maraknya Kasus Penistaan Agama

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Maraknya ujaran-ujaran bernada menghina dan menista mengatasnamakan agama tertentu, membuat Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) menyatakan sikapnya.

Dalam Press Rilis Pernyataan Sikap PGLII Pusat bahwa beberapa hari terakhir ini kembali marak persoalan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam berbagai media. Penyampaian informasi bersifat SARA menimbulkan kebencian bagi golongan agama tertentu.

Penghinaan ajaran dan identitas agama dan narasi-narasi kebencian oleh beberapa individu yang disiarkan melalui media sosial menimbulkan reaksi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian PGLII, karena tidak sedikit penceramah dari golongan agama tertentu yang secara terbuka dan

jelas-jelas dengan sengaja telah menghina/menodai Kitab Suci agama Kristen yaitu Injil dan Tuhan Yesus Kristus yang oleh umat Kristen sangat dihormati dan diagungkan.

Namun hingga hari ini berbagai laporan tidak pernah diproses sesuai hukum yang berlaku. PGLII menyatakan keberatan atas tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum.

Dalam Surat yang tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut, dan ditanda tangani oleh Ketua Umum PGLII Pusat, Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th dan Sekum PGLII Pusat Pdt. Tommy Lengkong, M.Th. Menyatakan;

Agar penegak hukum dan penegakan hukum harus memperlakukan semua dan setiap warga negara sebagai sama di depan hukum, dimana individu-individu lain yang secara fakta terbukti melawan hukum karena penistaan terhadap agama lain dan ujaran-ujaran kebencian harus

ditindak secara adil dan diperlakukan secara sama di mata hukum, untuk mengokohkan penegakkan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Selanjutnya, disebutkan pula agar penegak Hukum memperlakukan mereka yang saat ini telah diproses secara hukum karena kasus penistaan agama dengan adil berdasarkan hukum dan menjawab rasa keadilan

masyarakat dan menjamin hak-hak hukum mereka.

Tidak ketinggalan agar semua elemen masyarakat tetap mengedepankan kerukunan antar umat beragama. Tiap individu dalam masyarakat harus mempertimbangkan setiap pendapat dan penyataannya terhadap agama lain di depan umum atau media dengan cermat dan pikiran yang jernih, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat.

Dan mengimbau agar semua umat Kristen tetap mengutamakan ajaran Tuhan Yesus Kristus, yaitu Kasih, Keadilan dan Kebebasan, sehingga dengan bijaksana selalu menjadi perekat bangsa dan di pihak lain berdiri di belakang penegakkan keadilan, supremasi hukum, kesetaraan (equality) dan kebebasan.

PGLII Provinsi Kalimantan Tengah, pun tidak ketinggalan menanggapi hal tersebut. Ketua umum PGLII Kalimantan Tengah, Pdt. Maruba Rajagukguk M.Th mengatakan agar hukum harus ditegakkan kepada semua warga negara. Terkait persoalan ujaran kebencian, penistaan dan SARA. Diharapkan pemerintah dapat mengambil sikap dengan tegas dan dapat bertindak seadil-adilnya, demi menjaga kerukunan hidup beragama di republik ini.

Terpisah, Komisi Hukum dan Ham PGLII Kota Palangka Raya, Pdt. Daniel Susanto S.Th menyatakan hal senada dan sekaligus mengapresiasi sikap Menteri Agama RI dan Aparat kepolisian yang dengan tegas menindak siapapun yang melakukan terhadap penghinaan simbol-simbol agama yang ada di NKRI.

Diimbau juga agar warga jemaat dibawah PGLII khususnya dan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk tidak terprovokasi dan selalu menjaga kerukunan umat beragama, di Bumi Tambun Bungai ini. dsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *