Daerah  

RESAH ATAS MAFIA TANAH- Warga Hiu Putih dan Banteng Gelar Orasi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Aksi pembentangan spanduk dan orasi dilakukan puluhan warga Jalan Hiu Putih dan Banteng di Jalan Hiu Putih Induk, Minggu (28/2/2021) siang.

Warga menuntut pemerintah dan kepolisian bisa bergerak cepat dan membantu masyarakat yang resah dan ketakutan atas tindakan mafia tanah yang mengklaim lahan mereka.

Aksi spontanitas yang dilakukan puluhan pemilik lahan itu turut meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo agar bisa membantu warga yang kesulitan karena ulah oknum mafia tanah.

Salah satu pemilik tanah di Jalan Hiu Putih, Madie G Sius, mengatakan bahwa warga yang tinggal di Jalan Hiu Putih dan Banteng merasa resah atas ketidak jelasan lahan yang telah mereka rawat selama bertahun-tahun tersebut.

Teranyar, keanehan terjadi saat adanya gugatan ke pengadilan oleh seseorang yang mengaku memiliki lahan di Jalan Hiu Putih. Padahal dalam sertifikat yang dimiliki oleh oknum tersebut jelas tertera berada di Jalan Arwana dan bukan Jalan Hiu Putih.

“Jadi selama ini, masyarakat Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih resah dengan oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang selalu menunjukkan sertifikat hak milik yang diduga abal-abal,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, luas lahan milik masyarakat yang diklaim oleh beberapa oknum sekitar 200 hektar. Kemudian Sebelumnya, pihaknya juga telah memenangkan permasalahan sengketa tanah di Pengadilan Tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Bukti Hukum Tetap (BHT).

Dalam sengketa tersebut pihak pemohon mengajukan 150 sertifikat sebagai barang bukti kepada pihak pengadilan. Madi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen-dokumen yang sah atas bahwa kepemilikan lahan miliknya.

“Lahan yang di sengketakan ini, masih dalam kawasan hutan APK berdasarkan penetapan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Kami juga memiliki bukti surat Verklaring nomor 23 tahun 1960. Kita sudah mengikuti seluruh aturan-aturan yang ada untuk mendapatkan hak kami atas lahan yang kami rawat ini,” tegas Madi.

Hal sama diucapkan Uminduar, yang memiliki lahan di Jalan Benteng. Ia merasa resah dan terusik dengan adanya oknum yang tiba-tiba mengaku memiliki lahan tersebut. Padahal ia telah menguasai dan merawat lahan tersebut sudah puluhan tahun.

“Kami meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian bisa menindak oknum mafia tanah yang hendak merenggut lahan kami. Bukti kepemilikan dan warkah kami jelas, namun tiba-tiba entha dari mana datang orang membawa sertifikat yang diduga abal-abal,” ungkapnya.

Sementara itu saat dihubungi, Kepala BPN Palangka Raya Y Budhy Sutrisno belum bisa memberikan keterangan secara rinci dalam hal tersebut. Namun dirinya berjanji pada akan akan menyampaikan secara langsung di kantornya pada Senin (1/3/2021) nanti. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *