PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Permasalahan sengketa lahan kembali terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Kali ini warga dari 3 desa, dan Kelurahan Mandomai bersengketa dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS). Penggarapan lahan yang dilakukan PT KSS di atas lahan warga yang memiliki legalitas, membuat warga melaporkan ulah PT KSS ke Damang Kapuas Barat Yansen I Aden. Beberapa kali mediasi gagal, untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang digarap warga membuat damang mengambil keputusan untuk melakukan Hinting Pali.
Damang Kapuas Barat Yansen I Aden, menjelaskan, Hinting Pali diadakan atas permintaan masyarakat, dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, lurah, camat, dan PT KSS sendiri. Hinting Pali ditempuh setelah tidak ada titik temu atau kesepakatan atas permasalahan yang terjadi. Adanya Hinting Pali membuat semua pihak dilarang melakukan aktivitas di atas lahan yang sedang bermasalah.
“Masyarakat tidak menuntut ganti rugi atas lahan yang sudah digarap, tapi mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Tidak saja mengembalikan lahan, tapi juga membuka kembali aliran sungai yang ditutup oleh pihak perusahaan. Apabila permasalahan lahan warga yang digarap oleh perusahaan ini tidak dikembalikan maka Hinting Pali tidak bisa dibuka,” kata Damang Kapuas Barat Yansen I Aden, saat menyampaikan permasalahan warga dengan PT KSS, Minggu (18/4) di Palangka Raya.
Damang Kapuas Barat Yansen I aden, mengaku kecewa dengan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng, yang tanpa berkoordinasi melakukan pelepasan Hinting Pali. Padahal, Hinting Pali memiliki ketentuan siapa yang memasang, dia pulalah yang melepaskan. Padahal, permasalahan yang sedang terjadi masih belum selesai. Seharusnya pihak majelis melihat permasalahan yang sedang terjadi, dan melakukan koordinasi.
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Kalpendi, menjelaskan, permasalahan yang terjadi itu ada di Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Teluk Kiri, dan Kelurahan Mandomai, dengan luasan mencapai 600 sampai 700 hektar. Dimana diatas lahan tersebut legalitas yang dimiliki warga berupa sertifikat, surat keterangan tanah, paklaring, dan memang ada yang tidak memiliki surat. Tapi warga bisa membuktikan lahan itu miliknya, karena diperkuat dengan pengakuan dari persambitan.
Persoalan bermula, kata Kalpendi, penutupan aliran sungai yang dilakukan PT KSS karena mengganggu aktivitas masyarakat. 2 kali dilayangkan surat, namun tidak direspon oleh PT KSS agar membuka jaringan irigasi. Beberapa kali mediasi selalu gagal, membuat masyarakat mengambil keputusan untuk melakukan Hinting Pali. Atas ancaman Hinting Pali PT KSS setuju untuk mediasi, yang hasilnya setuju membuka irigasi, dan juga menyampaikan kepimpinan untuk menyelesaikan permasalah itu.
“Tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, camat dengan melibatkan MB-AHK Kalteng membongkar Hinting Pali. Tindakan yang dilakukan camat ini diluar kesepakatan. Padahal tim sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk menginventarisasi lahan-lahan warga yang digarap perusahaan. Kita juga sangat kecewa dengan phak MB-AHK yang membuka Hinting Pali tanpa berkoordinasi dengan warga,” kata Kalpendi.
Terpisah, Ketua Pusat Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Suel, memberikan penjelasan perihal Hinting Pali yang dilakukan warga Mandomai diatas lahan yang bersengketa. Pertama, keputusan yang diambil warga itu sudah sangat tepat. Hinting Pali dilakukan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Bisa dilepaskan apabila memang sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Ajaran Hindu tidak ada mengajarkan tentang Hinting Pali, karena Hinting Pali hanya ada di Kaharingan yang lengkap dengan adat, budaya, dan ritualnya. Sikap warga yang melakukan Hinting Pali itu dikatakan adat boleh, dikatakan agama juga boleh. Apa yang dijalankan itu tidak salah, karena dilahirkan oleh nenek moyang, dalam menyelesaikan masalah apabila terjadi sengketa,” kata Suel.
Terima kasih, kata Suel, warga sudah melakukan Hinting Pali di atas lahan yang sedang bersengketa. Sebab, apa yang sudah dilakukan itu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pelepasan yang dilakukan oleh MB-AHK itu tidak sah dan tidak pas, sebab masih belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Catatan, kata Suel, Hinting Pali dipasang oleh mereka yang bisa melakukan ritual, tanpa melihat jabatannya sebagai apa. Entah dia damang, mantir, atau siapapun. Selama bisa melaksanakan ritual, maka bisa melakukan Hinting Pali. Ritual dilakukan dengan memberitahuakan kepada roh-roh yang ada disekitar lokasi Hinting Pali. Ritual juga menyampaikan apa yang menjadi tujuan pemasangan Hinting Pali.
MAKI, tegas Suel, mendukung secara penuh Hinting Pali yang dilaksanakan oleh warga Mandomai. Apabila ada lembaga yang berani melepas Hinting Pali selain MAKI, maka itu patut dipertanyakan legalitasnya. Bagaimanapun MAKI sudah diakui oleh kemenkumham, sebagai lembaga yang sah dalam mengayomi umat Kaharingan.
Humas PT KSS Norhadi, ketika dikonfirmasi permasalahan lahan warga yang digarap, tidak memberikan tanggapan. Dilain pihak, perwakilan PT KSS Lukman tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19. Kondisi yang dihadapi membuatnya tidak mengetahui kondisi terbaru di lokasi PT KSS.
“Berkenaan dengan masalah Hinting Pali, info terakhir untuk Hinting Pali kayaknya sudah dilepas dan dibuka,” kata Lukman singkat.ded