Tak Terima Balihonya Dicopot, Remaja Di Konsel Mengamuk Bakar Warung Nenek, Ngaku Cagub Sultra 2049

Redaksi

Tak Terima Balihonya Dicopot, Remaja Di Konsel Mengamuk Bakar Warung Nenek, Ngaku Cagub Sultra 2049

Corong Nusantara – Seorang remaja di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Sulawesi Tenggara mengamuk setelah balihonya dicabut. MA (18) ingin membakar toko neneknya.

Belakangan diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Pada 2049, ia mengumumkan pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.

Seberapa lengkap informasinya? Fakta-fakta berikut dirangkum sejak Selasa (22-04-05).

kronologis kejadian

Kejadian ini bermula saat MA membuat baliho bergambar dirinya. Ada juga kalimat bertuliskan calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

MA kemudian memasang baliho di depan masjid. Selang beberapa waktu, paman MA yang bernama Pian melepas baliho keponakannya itu.

Tak terima, MA meninggalkan rumahnya di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk membeli bensin.

Pelaku kemudian mendatangi toko nenek di kawasan Desa Konda kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

MA segera membakar kios Nenek dan melempari kacanya hingga pecah.

Diduga mengidap penyakit jiwa

AKP I Gede Pranata Wiguna, Kasatreskrim Polresta Kendari, mengatakan pihaknya berhasil menangkap MA setelah sebelumnya kabur.

Polisi juga mendapatkan barang bukti pembakaran produk kios, sapu ijuk, kain perca dan banyak barang lainnya.

Pranata mengatakan polisi akan memanggil psikiater untuk menyelidiki kejiwaan MA.

Dia berkata, “Saya menduga dia memiliki gangguan mental” dan “menunggu dokter (RSJ) untuk memeriksa kondisi mentalnya.”

Baca Juga :  Kabur Bersama Pacar, Remaja Putri Di Kendari Diduga Menjadi Korban Pencabulan

Saat ini Mahkamah Agung menjadi tersangka dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.

Dia didakwa berdasarkan pasal 187 KUHP bersama dengan pasal 406 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pranata.

Also Read