Daerah  

TATA BATAS-Pemprov Harus Proaktif ke Kemendagri

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menuntaskan masalah tata batas antarkabupaten/kota se-Kalteng yang masih bermasalah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Kamis (20/5).

Dikatakan, penuntasan masalah tata batas antarkabupaten/kota se-Kalteng masih menyisakan sekitar 6-7 segmen.

Menurut Freddy, bola penuntasan masalah tata batas tersebut sekarang ini ada di Kemendagri. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Agustus mendatang akan terbit keputusan Mendagri yang akan mengukuhkan tata batas antarkabupaten/kota se-Kalteng yang masih bermasalah.

Dijelaskan, saat rapat Tim Pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotawaringin di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (19/5), H Hamka sebagai pimpinan eksekutif dalam rapat itu mengharapkan, dengan adanya pengukuhan dari Kemendagri tersebut tidak ada lagi persoalan tata batas antarkabupaten/kota di Kalteng, termasuk kabupaten yang masuk dalam DOB Kotawaringin.

“Kita sebagai Anggota Tim Pembahasan DOB sekaligus Ketua Komisi I mengingatkan agar Pemprov tidak pasif atau terlena menunggu keputusan Mendagri. Namun, lebih aktif dan proaktif memberi masukan sesuai kondisi faktual di daerah,” kata Freddy.

Lebih lanjut dijelaskan, dari beberapa kali kunjungan ke daerah yang bermasalah tata batas, aspirasi daerah mengharapkan agar gubernur dapat mengundang duduk satu meja para kepala daerah yang bermasalah dan mereka menyatakan komitmen siap menerima apa pun keputusan.

Dalam rapat itu, H Achmad Rasyid, Wakil Ketua Tim Pembahasan DOB Provinsi Kotawaringin, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sependapat dengan pandangan Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering.

“Karena tidak jarang keputusan Mendagri tidak menjawab masalah bahkan sebaliknya, beliau sangat sependapat gubernur sebagai solusi penyelesaian masalah tata batas. Karena memang tata batas antarkabupaten itu kewenangannya gubernur, Mendagri hanya mengukuhkan,” pungkas H Achmad Rasyid. sgh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *