Daerah  

Tertibkan PBS Lintasi Jalan Umum

*Langgar Perda Lalu Lintas Jalan Umum dan Jalan Khusus

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasalnya, sampai sekarang ini masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak melaksanakan perda tersebut, bahkan mengangkut hasil produksinya melewati jalan umum tanpa mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, dan ini harus serius ditertibkan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana, Siswandi, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Senin (10/5/2021).

Menurut Siswandi, banyak PBS di Bumi Tambun Bungai yang diduga melintasi jalan umum dalam mengangkut hasil perkebunan sawit, angkutan kayu logging maupun tambang. Sehingga ini  berpotensi menyebabkan kerugian daerah akibat kerusakan jalan yang terjadi.

Karena itu, perlu adanya ketegasan dari Pemprov Kalteng agar Perda Nomor 7 Tahun 2012 bisa ditegakkan dan diimplementasi. Khususnya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil hutan, tambang maupun perkebunan.

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, mobilitas angkutan PBS telah diatur dalam penggunaan jalan umum dan khusus. Seharusnya PBS yang mengangkut muatan hasil hutan, pertambangan dan perkebunan, tidak diperbolehkan melewati jalan umum dan hanya bisa menggunakan jalan khusus, agar tidak menyebabkan kerusakan jalan umum akibat muatan berlebih,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, fakta kerusakan jalan akibat dilintasi angkutan PBS  bisa dilihat di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang saat ini mengalami kerusakan parah.

“Komisi IV beberapa waktu lalu telah melakukan peninjauan langsung ke ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan PBS. Hal ini tentunya harus menjadi pembelajaran serta mendapat perhatian pemerintah, agar Perda Nomor 7 Tahun 2012 bisa dipertegas implementasinya di lapangan, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” tegasnya.

Selain itu, PBS yang mengangkut hasil hutan, pertambangan dan perkebunan bisa melewati jalan umum. Namun harus ada perjanjian dengan pemerintah, agar angkutan PBS yang melintas di jalan umum wajib bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan.

“Karena pada dasarnya jalan umum tidak diperuntukkan bagi angkutan PBS,” pungkasnya politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *